Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menetapkan total tiga belas orang tersangka. Mereka terdiri dari sebelas orang pengasuh, satu ketua yayasan, serta satu kepala sekolah.
Selain itu, polisi menduga kuat adanya motif ekonomi di balik pengelolaan tempat penitipan tersebut. Pengelola ingin menampung banyak anak tanpa memikirkan jumlah pengasuh yang ideal di sana.
Faktanya, satu orang pengasuh harus menangani tujuh sampai delapan orang anak sekaligus. Namun, rasio tersebut sudah jauh melampaui standar keamanan bagi anak-anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kini menjerat para tersangka menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP baru. Jadi, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal hingga delapan tahun penjara.
Saat ini, seluruh tersangka telah mendekam di ruang tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Polisi terus melakukan pengembangan penyidikan guna mencari kemungkinan adanya tersangka tambahan lainnya.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Polresta Yogyakarta
Halaman : 1 2
































Tinggalkan Balasan