Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Yogyakarta menggelar pers rilis kasus kekerasan daycare Yogyakarta.

i

Polresta Yogyakarta menggelar pers rilis kasus kekerasan daycare Yogyakarta.

Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menetapkan total tiga belas orang tersangka. Mereka terdiri dari sebelas orang pengasuh, satu ketua yayasan, serta satu kepala sekolah.

Selain itu, polisi menduga kuat adanya motif ekonomi di balik pengelolaan tempat penitipan tersebut. Pengelola ingin menampung banyak anak tanpa memikirkan jumlah pengasuh yang ideal di sana.

Baca Juga:  Bareng Timothy Ronald, Radit Bongkar Cara Bebas Finansial Sejak Usia 21 Tahun

Faktanya, satu orang pengasuh harus menangani tujuh sampai delapan orang anak sekaligus. Namun, rasio tersebut sudah jauh melampaui standar keamanan bagi anak-anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kini menjerat para tersangka menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP baru. Jadi, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal hingga delapan tahun penjara.

Baca Juga:  Satlantas Polres Wonosobo Sosialisasikan Tata Cara Pengurusan SIM dan BPKB

Saat ini, seluruh tersangka telah mendekam di ruang tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Polisi terus melakukan pengembangan penyidikan guna mencari kemungkinan adanya tersangka tambahan lainnya.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Humas Polresta Yogyakarta

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan
Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan
Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa
Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:23 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Senin, 22 Juni 2026 - 07:09 WIB

Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:57 WIB

Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIB

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Berita Terbaru

Sudaryono saat dilantik sebagai Kepala BGN di Istana Negara Jakarta.

Nasional

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:23 WIB