Saat ini, Cyber Nasional bersama tim hukum tengah mematangkan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya adalah laporan pidana terpadu dengan dasar hukum UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta dan UU ITE, gugatan etik ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran prinsip jurnalistik, seperti cover both sides dan penggunaan data tanpa verifikasi. Kemudian tuntutan permintaan maaf terbuka kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Bung Jhon menegaskan, solidaritas dari organisasi pers nasional menjadi bukti bahwa jurnalisme Indonesia tidak akan tinggal diam terhadap praktik tidak etis di lapangan.
“Kami tidak mundur. Kebenaran tidak berdiri sendiri. Dengan dukungan IWO Indonesia dan PRIMA, kami akan menegakkan keadilan dan menjaga marwah pers nasional,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2
































Tinggalkan Balasan