JAKARTA, DiengPost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pejabat daerah.
Status hukum ini diberikan kepada Gatut Sunu Wibowo (GSW) bersama ajudannya. Mereka sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penyidik.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan resmi. Konferensi pers digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu malam kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasar alat bukti,” ujar Asep. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut di Jakarta.
Tersangka akan mendekam di sel selama dua puluh hari pertama. Penahanan ini terhitung mulai tanggal 11 sampai 30 April 2026 mendatang.
Gatut Sunu diduga menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari aksi tersebut. Uang itu berasal dari hasil memeras para pejabat di Pemkab Tulungagung.
Modus Ancaman Surat Pernyataan Mundur ASN
Dalam perkara ini, Bupati Tulungagung Jadi Tersangka diduga menggunakan tekanan jabatan. Beliau meminta bawahannya menandatangani surat pernyataan siap mundur dari ASN.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan