KPK Tetapkan Ajudan dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers rilis kasus korupsi Bupati Tulungagung oleh KPK RI.

i

Pers rilis kasus korupsi Bupati Tulungagung oleh KPK RI.

JAKARTA, DiengPost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pejabat daerah.

Status hukum ini diberikan kepada Gatut Sunu Wibowo (GSW) bersama ajudannya. Mereka sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penyidik.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan resmi. Konferensi pers digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu malam kemarin.

“Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasar alat bukti,” ujar Asep. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut di Jakarta.

Tersangka akan mendekam di sel selama dua puluh hari pertama. Penahanan ini terhitung mulai tanggal 11 sampai 30 April 2026 mendatang.

Baca Juga:  Geger Penyerangan Mahasiswa UIN Suska Riau, Korban Dibacok Karena Masalah Asmara

Gatut Sunu diduga menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari aksi tersebut. Uang itu berasal dari hasil memeras para pejabat di Pemkab Tulungagung.

Modus Ancaman Surat Pernyataan Mundur ASN

Dalam perkara ini, Bupati Tulungagung Jadi Tersangka diduga menggunakan tekanan jabatan. Beliau meminta bawahannya menandatangani surat pernyataan siap mundur dari ASN.

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa
Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka
KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim
Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Termasuk Pengelola

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIB

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:16 WIB

Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:23 WIB

Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:22 WIB

KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim

Berita Terbaru