PURWOREJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Purworejo) menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian untuk resmi memberhentikan almarhum Fran Suharmaji dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD.
Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Purworejo pada Senin (10/11/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohman didampingi Wakil Ketua Estri Utami Setyowati serta dihadiri para anggota dewan dan sekretariat DPRD.
Dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD menyetujui usulan pemberhentian pimpinan dewan yang wafat beberapa waktu lalu. Keputusan ini menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi kursi Wakil Ketua DPRD Purworejo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita kehilangan sosok almarhum H Fran Suharmaji, seorang yang santun, berdedikasi tinggi, dan berintegritas. Kehilangan beliau merupakan duka mendalam bagi DPRD maupun masyarakat Purworejo,” ujar Rohman.
Rohman menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan langkah administratif yang wajib dilakukan sesuai dengan tata tertib DPRD Purworejo dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila ada anggota atau pimpinan dewan yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, DPRD memiliki kewajiban menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian secara resmi. Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo untuk mendapatkan keputusan penetapan.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















Tinggalkan Balasan