13 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

13 Sep 2026

DPRD Purworejo Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Fran Suharmaji, Posisi Akan Digantikan Nani Astuti

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Purworejo menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian untuk resmi memberhentikan almarhum Fran Suharmaji dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD.

i

DPRD Purworejo menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian untuk resmi memberhentikan almarhum Fran Suharmaji dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD.

PURWOREJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Purworejo) menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian untuk resmi memberhentikan almarhum Fran Suharmaji dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD.

Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Purworejo pada Senin (10/11/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohman didampingi Wakil Ketua Estri Utami Setyowati serta dihadiri para anggota dewan dan sekretariat DPRD.

Dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD menyetujui usulan pemberhentian pimpinan dewan yang wafat beberapa waktu lalu. Keputusan ini menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi kursi Wakil Ketua DPRD Purworejo.

Baca Juga:  Banjir Purworejo Akibat Luapan Sungai Dlangu, Puluhan KK di Kecamatan Butuh Terdampak

“Kita kehilangan sosok almarhum H Fran Suharmaji, seorang yang santun, berdedikasi tinggi, dan berintegritas. Kehilangan beliau merupakan duka mendalam bagi DPRD maupun masyarakat Purworejo,” ujar Rohman.

Rohman menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan langkah administratif yang wajib dilakukan sesuai dengan tata tertib DPRD Purworejo dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pria Perusak Warung Lamongan di Terminal Sapuran Ditangkap Polisi, Pakai Parang Saat Beraksi

Apabila ada anggota atau pimpinan dewan yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, DPRD memiliki kewajiban menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian secara resmi. Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo untuk mendapatkan keputusan penetapan.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama
JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35
Katib Syuriyah PBNU Ajak Peserta Muktamar Jombang Jaga Kemandirian Organisasi
Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK
Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Kubu Raya Kalimantan
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:53 WIB

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK

Berita Terbaru