KPK Tetapkan Ajudan dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers rilis kasus korupsi Bupati Tulungagung oleh KPK RI.

i

Pers rilis kasus korupsi Bupati Tulungagung oleh KPK RI.

Taktik tersebut digunakan agar para pejabat merasa takut dan tunduk. Jika tidak menuruti perintah, mereka terancam kehilangan posisi di instansi pemerintahan.

Oleh karena itu, GSW memiliki kendali penuh atas loyalitas para staf. Akibatnya, para kepala dinas terpaksa menyetorkan sejumlah uang secara rutin.

Ajudan bupati berinisial YOG juga ikut berperan dalam penagihan uang. Total permintaan uang kepada para pejabat tersebut mencapai Rp5 miliar.

Selain itu, setidaknya ada 16 Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi sasaran. Besaran setoran dari setiap dinas terpantau sangat bervariasi nilainya.

Pihak KPK mencatat nilai setoran mulai dari belasan juta rupiah. Namun, ada pula oknum yang memberikan dana hingga miliaran rupiah.

Baca Juga:  Geger Penyerangan Mahasiswa UIN Suska Riau, Korban Dibacok Karena Masalah Asmara

Atas perbuatan tersebut, Bupati Tulungagung Jadi Tersangka dijerat pasal korupsi. Penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dasar hukum.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan saksi-saksi terus berjalan sangat intensif. KPK berkomitmen menuntaskan kasus pemerasan di lingkungan pemerintah daerah ini.

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan
Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan
Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa
Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:23 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Senin, 22 Juni 2026 - 07:09 WIB

Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:57 WIB

Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIB

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Berita Terbaru

Sudaryono saat dilantik sebagai Kepala BGN di Istana Negara Jakarta.

Nasional

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:23 WIB