13 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

13 Sep 2026

Dua Organisasi Pers Siap Kawal Kasus Dugaan Pencurian Karya Cyber Nasional ke Ranah Hukum

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan pencurian visual jurnalistik yang menimpa Redaksi Cyber Nasional berbuntut panjang. Dua organisasi besar di tingkat nasional, Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia dan Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), menyatakan dukungannya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap kasus yang disebut mencoreng integritas dunia pers.

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menegaskan bahwa penggunaan karya jurnalistik media lain tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Hak Cipta dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Musnahkan Narkoba 214 Ton Senilai Rp29 Triliun

“Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami siap menerjunkan tim pengacara untuk mendampingi Cyber Nasional apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Umum PRIMA. Ia menegaskan bahwa organisasinya siap mengirimkan tim hukum untuk memperkuat langkah hukum Cyber Nasional.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi persoalan hukum yang jelas bisa menjerat pelaku secara pidana,” tegasnya.

Baca Juga:  Ratusan Penghayat Kapribaden Gelar Kirap Agung ke Makam Romo Semono di Purworejo

Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Bung Jhon, menyambut positif dukungan tersebut. Menurutnya, praktik ‘pencurian’ karya jurnalistik dengan menggunakan visual milik media lain untuk kepentingan pemberitaan adalah bentuk kejahatan intelektual yang harus dilawan.

“Mereka menyerang tanpa konfirmasi dan tanpa data. Karena tidak bisa membantah hasil investigasi kami, justru mereka mengambil identitas visual kami. Ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tapi juga pelanggaran hukum,” ujarnya.

Penulis : Afandi

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama
JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35
Katib Syuriyah PBNU Ajak Peserta Muktamar Jombang Jaga Kemandirian Organisasi
Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK
Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Kubu Raya Kalimantan
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:53 WIB

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK

Berita Terbaru