WONOSOBO- Perekaman KTP-el ODGJ Kecamatan Kepil dilakukan secara mobile oleh Tim Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Kepil pada Rabu (5/11/2025) di Desa Jangkrikan.
Layanan ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk menjamin hak sipil bagi seluruh warga, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kegiatan perekaman KTP-el ODGJ Kecamatan Kepil tersebut dilakukan langsung di kediaman warga penerima layanan, sebagai bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang merata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Kepil, Eko Premono menegaskan, bahwa layanan jemput bola ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap kelompok rentan.
“Setiap warga negara berhak memiliki KTP-el, tidak terkecuali saudara-saudara kita yang menyandang ODGJ. Mereka adalah subjek hukum yang harus dilayani,” ujarnya.
Dengan memiliki KTP-el, lanjutnya, warga dengan gangguan jiwa akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, termasuk bantuan sosial, BPJS Kesehatan, serta fasilitas kesehatan dari pemerintah daerah maupun pusat.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan