WONOSOBO – Upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai terus digencarkan pemerintah melalui kampanye nasional bertajuk Gempur Rokok Ilegal. Program ini menjadi langkah strategis untuk melindungi penerimaan negara dari kebocoran akibat beredarnya produk tembakau tanpa pita cukai resmi.
Dalam kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan di Desa Patakbanteng, Kabupaten Wonosobo, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Magelang, Dwi Cahyo Setiaji, menuturkan bahwa rokok ilegal masih menjadi persoalan serius yang menghambat optimalisasi pendapatan negara.
“Cukai memiliki peran vital dalam pembangunan nasional maupun daerah. Kami secara konsisten melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, namun dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran rokok ilegal bisa diputus dari hulu ke hilir,” ujar Dwi Cahyo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Bea Cukai, maraknya peredaran rokok tanpa cukai membuat negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga triliunan rupiah setiap tahun. Karena itu, pemerintah menerapkan dua pendekatan utama, yaitu penegakan hukum dan peningkatan kesadaran publik mengenai aturan cukai.
Gerakan Gempur Rokok Ilegal tidak hanya menyasar para pelaku distribusi, tetapi juga mengajak masyarakat untuk memahami dampak hukum dan ekonomi dari mengonsumsi produk tanpa cukai resmi. Edukasi dilakukan secara kolaboratif antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat di tingkat lokal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Khristina Dewi, menambahkan bahwa sosialisasi berkelanjutan memegang peran penting dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan