BANDA ACEH, DiengPost.com – Polresta Banda Aceh kini tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan anak di Banda Aceh yang menimpa seorang balita. Korban yang masih berusia 18 bulan tersebut merupakan salah satu peserta didik di sebuah tempat penitipan.
Kasus memilukan ini terjadi di Day Care Baby Preneur yang berlokasi di wilayah Kecamatan Syiah Kuala. Pihak kepolisian mulai bergerak cepat setelah mendapatkan laporan mengenai kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menjelaskan bahwa insiden ini terungkap telah terjadi sebanyak dua kali. Aksi kekerasan tersebut berlangsung pada tanggal 24 April dan kembali terulang pada 27 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik sudah memintai keterangan sebanyak enam orang saksi terkait kejadian ini,” ujar Kompol Miftahuda Dizha Fezuono. Saksi-saksi tersebut berasal dari pihak pengelola yayasan maupun pengasuh yang bekerja di lokasi kejadian.
Sebelumnya, video rekaman CCTV mengenai penganiayaan anak di Banda Aceh tersebut sudah viral di berbagai platform media sosial. Unggahan itu langsung menyita perhatian publik karena memperlihatkan tindakan yang sangat tidak terpuji.
Penangkapan Terduga Pelaku oleh Tim Gabungan
Oleh karena itu, tim gabungan Unit PPA dan Tim Rimueng segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DS yang berusia 24 tahun sebagai terduga pelaku utama.
Petugas kini sedang melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap DS guna mengetahui motif di balik tindakan kekerasan tersebut. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara penganiayaan anak di Banda Aceh ini secara transparan.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: ANTARA
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan