Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Terancam 12 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi melakukan penyelidikan kasus pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

i

Polisi melakukan penyelidikan kasus pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

PEKANBARU, DiengPost.com – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang mahasiswa yang menjadi pelaku penganiayaan berat di lingkungan kampus. Pelaku diduga melakukan aksi pembacokan terhadap seorang mahasiswi yang tengah bersiap mengikuti seminar proposal skripsi.

Insiden berdarah ini terjadi di lantai dua gedung Fakultas Hukum dan Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) II Pekanbaru. Peristiwa yang mengejutkan civitas akademika tersebut berlangsung pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengonfirmasi identitas korban adalah Faradhila Ayu Pramesi (23). Akibat serangan tersebut, korban menderita luka serius pada bagian kepala dan lengan.

Ancaman Pidana dan Barang Bukti Senjata Tajam

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan alat bukti secara profesional. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melukai korban secara brutal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menyebutkan bahwa pelaku berinisial R (21) kini telah mendekam di Polsek Binawidya. Polisi mengamankan sebilah kapak dan parang yang dibawa pelaku ke dalam lingkungan kampus.

Baca Juga:  Tiba di Aceh, KRI Sutedi Senoputra TNI AL Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

“Diduga dipicu persoalan pribadi terkait hubungan percintaan, namun kami masih mendalami motif dan kronologinya,” ujar AKP Anggi Rian Diansyah terkait latar belakang kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau tersebut.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: ANTARA

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KPK Tetapkan Ajudan dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi
Viral Video Sepeda Motor BGN, Dadan Hindayana Beri Klarifikasi
Rupiah Tembus Rp17.000, Airlangga Sebut Mata Uang Lain Juga Melemah
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
Menteri Purbaya Siapkan Tambahan Subsidi Energi Nasional Rp100 Triliun
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tidak Naik Baik Subsidi Maupun Non-Subsidi
Prabowo Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kriminal Serius

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:28 WIB

KPK Tetapkan Ajudan dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 10:02 WIB

Viral Video Sepeda Motor BGN, Dadan Hindayana Beri Klarifikasi

Rabu, 8 April 2026 - 07:24 WIB

Rupiah Tembus Rp17.000, Airlangga Sebut Mata Uang Lain Juga Melemah

Selasa, 7 April 2026 - 14:11 WIB

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Berita Terbaru