Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Terancam 12 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi melakukan penyelidikan kasus pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

i

Polisi melakukan penyelidikan kasus pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

PEKANBARU, DiengPost.com – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang mahasiswa yang menjadi pelaku penganiayaan berat di lingkungan kampus. Pelaku diduga melakukan aksi pembacokan terhadap seorang mahasiswi yang tengah bersiap mengikuti seminar proposal skripsi.

Insiden berdarah ini terjadi di lantai dua gedung Fakultas Hukum dan Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) II Pekanbaru. Peristiwa yang mengejutkan civitas akademika tersebut berlangsung pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengonfirmasi identitas korban adalah Faradhila Ayu Pramesi (23). Akibat serangan tersebut, korban menderita luka serius pada bagian kepala dan lengan.

Ancaman Pidana dan Barang Bukti Senjata Tajam

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan alat bukti secara profesional. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melukai korban secara brutal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menyebutkan bahwa pelaku berinisial R (21) kini telah mendekam di Polsek Binawidya. Polisi mengamankan sebilah kapak dan parang yang dibawa pelaku ke dalam lingkungan kampus.

Baca Juga:  Tiba di Aceh, KRI Sutedi Senoputra TNI AL Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

“Diduga dipicu persoalan pribadi terkait hubungan percintaan, namun kami masih mendalami motif dan kronologinya,” ujar AKP Anggi Rian Diansyah terkait latar belakang kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau tersebut.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: ANTARA

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan
Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan
Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa
Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:23 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Senin, 22 Juni 2026 - 07:09 WIB

Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:57 WIB

Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIB

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Berita Terbaru

Sudaryono saat dilantik sebagai Kepala BGN di Istana Negara Jakarta.

Nasional

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:23 WIB