13 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

13 Sep 2026

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Terancam 12 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi melakukan penyelidikan kasus pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

i

Polisi melakukan penyelidikan kasus pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

PEKANBARU, DiengPost.com – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang mahasiswa yang menjadi pelaku penganiayaan berat di lingkungan kampus. Pelaku diduga melakukan aksi pembacokan terhadap seorang mahasiswi yang tengah bersiap mengikuti seminar proposal skripsi.

Insiden berdarah ini terjadi di lantai dua gedung Fakultas Hukum dan Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) II Pekanbaru. Peristiwa yang mengejutkan civitas akademika tersebut berlangsung pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengonfirmasi identitas korban adalah Faradhila Ayu Pramesi (23). Akibat serangan tersebut, korban menderita luka serius pada bagian kepala dan lengan.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO dan POME, Negara Rugi Hingga Rp14 Triliun

Ancaman Pidana dan Barang Bukti Senjata Tajam

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan alat bukti secara profesional. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melukai korban secara brutal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menyebutkan bahwa pelaku berinisial R (21) kini telah mendekam di Polsek Binawidya. Polisi mengamankan sebilah kapak dan parang yang dibawa pelaku ke dalam lingkungan kampus.

Baca Juga:  Laga Panas MU vs Arsenal Berakhir 3-2, Cunha Jadi Penentu

“Diduga dipicu persoalan pribadi terkait hubungan percintaan, namun kami masih mendalami motif dan kronologinya,” ujar AKP Anggi Rian Diansyah terkait latar belakang kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau tersebut.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: ANTARA

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama
JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35
Katib Syuriyah PBNU Ajak Peserta Muktamar Jombang Jaga Kemandirian Organisasi
Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK
Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Kubu Raya Kalimantan
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:53 WIB

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK

Berita Terbaru