JAKARTA, DiengPost.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di awal tahun 2026. Hanya dalam tiga hari pertama tahun ini, tercatat 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan lewat sistem Coretax.
Capaian itu menunjukkan perubahan besar pada perilaku kepatuhan pajak masyarakat Indonesia. Untuk perbandingan, pada periode yang sama tahun sebelumnya (1–3 Januari 2025), DJP hanya menerima 39 laporan SPT Tahunan.
“Partisipasi Wajib Pajak sejak awal tahun memperlihatkan kesadaran dan kemauan berkontribusi secara tertib. Ini fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Jumat (3/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, peningkatan kali ini bukan semata angka statistik, melainkan cerminan perubahan sikap dan partisipasi publik dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Data DJP mencatat, semua segmen Wajib Pajak mengalami peningkatan pelaporan. Dari total 8.160 laporan SPT, 6.085 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, 1.498 dari Non Karyawan, sementara 577 lainnya dari badan usaha.
Pada periode yang sama tahun sebelumnya, angka pelaporan dari semua kategori bahkan belum mencapai 50 SPT. Tren ini memperlihatkan bahwa aktivasi dan penggunaan Coretax kian meluas.
Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 akun Coretax aktif. Sebagian besar merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (10,36 juta), disusul Wajib Pajak Badan (817 ribu), Instansi Pemerintah (88 ribu), dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 akun.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan