Kemudahan Akses Dorong Kepatuhan Digital
Rosmauli menuturkan, keberhasilan implementasi Coretax turut didukung oleh kemudahan akses dan layanan informasi yang disediakan DJP.
“Wajib Pajak bisa aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui panduan resmi di media sosial DJP. Kami terus berupaya agar sistem ini ramah pengguna dan mudah diakses,” jelasnya.
DJP juga menyediakan layanan bantuan terpadu melalui Kring Pajak di nomor 1500200 serta layanan langsung di setiap kantor pajak untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan teknis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Imbauan untuk Laporkan SPT Lebih Awal
Melihat tren positif ini, DJP mengajak masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera melakukan pelaporan agar tidak menunggu batas waktu akhir Maret.
“Melaporkan SPT lebih awal memberi kenyamanan bagi Wajib Pajak dan membantu kelancaran administrasi pajak nasional,” tegas Rosmauli.
Peningkatan cepat pada awal tahun ini diharapkan menjadi momentum baru bagi perubahan pola kepatuhan pajak di Indonesia menuju sistem digital yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2
































Tinggalkan Balasan