BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan.

i

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan.

JAKARTA, DiengPost.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait simpang siur penggunaan dana umat. BAZNAS menegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun tidak dialokasikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik pemerintah.

Pihak BAZNAS menyatakan bahwa pemanfaatan dana umat memiliki koridor aturan yang sangat ketat. Penggunaan dana tersebut tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, meski untuk program nasional sekalipun.

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menekankan bahwa seluruh dana yang dititipkan masyarakat dikelola secara mandiri. Hal ini bertujuan untuk menjaga kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan golongan penerima zakat.

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/02/2026).

Pemisahan Anggaran Negara dan Dana Umat

Secara teknis, Dana Zakat BAZNAS RI dan program MBG berada dalam sistem pendanaan yang berbeda. Program Makan Bergizi Gratis merupakan agenda pemerintah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan ZIS murni berasal dari amanah muzaki (pemberi zakat).

Baca Juga:  Prabowo Minta Penambahan Embung di IKN untuk Atasi Panas dan Cegah Karhutla

Rizaludin menjelaskan bahwa ketentuan delapan golongan penerima (asnaf) menjadi rambu utama dalam tata kelola lembaga. Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang yang terlilit utang (gharimin), fisabilillah, dan musafir.

Dalam menjalankan tugasnya, BAZNAS berpegang teguh pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan bahwa pengelolaan Dana Zakat BAZNAS RI tidak hanya selaras dengan ajaran agama, tetapi juga patuh pada hukum negara dan kepentingan nasional.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Baznas RI

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KPK Tetapkan Ajudan dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi
Viral Video Sepeda Motor BGN, Dadan Hindayana Beri Klarifikasi
Rupiah Tembus Rp17.000, Airlangga Sebut Mata Uang Lain Juga Melemah
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
Menteri Purbaya Siapkan Tambahan Subsidi Energi Nasional Rp100 Triliun
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tidak Naik Baik Subsidi Maupun Non-Subsidi
Prabowo Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kriminal Serius

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:28 WIB

KPK Tetapkan Ajudan dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 10:02 WIB

Viral Video Sepeda Motor BGN, Dadan Hindayana Beri Klarifikasi

Rabu, 8 April 2026 - 07:24 WIB

Rupiah Tembus Rp17.000, Airlangga Sebut Mata Uang Lain Juga Melemah

Selasa, 7 April 2026 - 14:11 WIB

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Berita Terbaru