JAKARTA, DiengPost.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait simpang siur penggunaan dana umat. BAZNAS menegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun tidak dialokasikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik pemerintah.
Pihak BAZNAS menyatakan bahwa pemanfaatan dana umat memiliki koridor aturan yang sangat ketat. Penggunaan dana tersebut tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, meski untuk program nasional sekalipun.
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menekankan bahwa seluruh dana yang dititipkan masyarakat dikelola secara mandiri. Hal ini bertujuan untuk menjaga kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan golongan penerima zakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/02/2026).
Pemisahan Anggaran Negara dan Dana Umat
Secara teknis, Dana Zakat BAZNAS RI dan program MBG berada dalam sistem pendanaan yang berbeda. Program Makan Bergizi Gratis merupakan agenda pemerintah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan ZIS murni berasal dari amanah muzaki (pemberi zakat).
Rizaludin menjelaskan bahwa ketentuan delapan golongan penerima (asnaf) menjadi rambu utama dalam tata kelola lembaga. Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang yang terlilit utang (gharimin), fisabilillah, dan musafir.
Dalam menjalankan tugasnya, BAZNAS berpegang teguh pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan bahwa pengelolaan Dana Zakat BAZNAS RI tidak hanya selaras dengan ajaran agama, tetapi juga patuh pada hukum negara dan kepentingan nasional.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Baznas RI
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan