SLEMAN, DiengPost.com — Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku jambret. Kasus ini melibatkan Hogi Minaya (43), seorang suami yang mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya hingga terjadi kecelakaan fatal.
“Kedua belah pihak, yakni tersangka Hogi dan keluarga korban (pelaku jambret), sepakat menyelesaikan perkara ini melalui RJ,” ujar Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, Senin (26/1/2026).
Dalam pertemuan yang difasilitasi Kejari Sleman, kedua pihak menyatakan saling memaafkan dan sepakat untuk melanjutkan proses damai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski bentuk perdamaian masih dalam pembahasan antara penasihat hukum masing-masing, Kejari optimistis kesepakatan final akan tercapai dalam beberapa hari ke depan.
Hogi sebelumnya dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas karena keterlibatannya dalam kecelakaan yang menyebabkan dua pelaku jambret, RDA dan RS, meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada April 2025 di Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman, saat Hogi mengejar pelaku yang merampas tas istrinya, Arsita Minaya (39).
Sebagai bentuk tindak lanjut dari kesepakatan RJ, Kejari Sleman melepas gelang GPS yang sebelumnya dipasang di kaki Hogi. Ia merupakan tahanan kota dan selama ini diwajibkan melapor rutin serta tidak boleh keluar kota tanpa izin.
“Gelang GPS dipasang sebagai alat pengawasan karena Hogi tidak ditahan di rutan,” jelas Bambang.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: ANTARA
Halaman : 1 2 Selanjutnya
















Tinggalkan Balasan