Kejari Sleman Fasilitasi Restorative Justice Kasus Suami Kejar Jambret hingga Tewas

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto.

i

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto.

SLEMAN, DiengPost.com — Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku jambret. Kasus ini melibatkan Hogi Minaya (43), seorang suami yang mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya hingga terjadi kecelakaan fatal.

“Kedua belah pihak, yakni tersangka Hogi dan keluarga korban (pelaku jambret), sepakat menyelesaikan perkara ini melalui RJ,” ujar Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, Senin (26/1/2026).

Dalam pertemuan yang difasilitasi Kejari Sleman, kedua pihak menyatakan saling memaafkan dan sepakat untuk melanjutkan proses damai.

Meski bentuk perdamaian masih dalam pembahasan antara penasihat hukum masing-masing, Kejari optimistis kesepakatan final akan tercapai dalam beberapa hari ke depan.

Hogi sebelumnya dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas karena keterlibatannya dalam kecelakaan yang menyebabkan dua pelaku jambret, RDA dan RS, meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada April 2025 di Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman, saat Hogi mengejar pelaku yang merampas tas istrinya, Arsita Minaya (39).

Baca Juga:  Mentan Apresiasi Pedagang Patuh HET, Harga Pangan Terkendali

Sebagai bentuk tindak lanjut dari kesepakatan RJ, Kejari Sleman melepas gelang GPS yang sebelumnya dipasang di kaki Hogi. Ia merupakan tahanan kota dan selama ini diwajibkan melapor rutin serta tidak boleh keluar kota tanpa izin.

“Gelang GPS dipasang sebagai alat pengawasan karena Hogi tidak ditahan di rutan,” jelas Bambang.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: ANTARA

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan
Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan
Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa
Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka
KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 07:09 WIB

Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:57 WIB

Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIB

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026

Berita Terbaru