Kejari menilai kasus ini memenuhi syarat untuk RJ karena adanya unsur spontanitas, tidak ada niat jahat, dan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Langkah ini juga menjadi bagian dari pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: ANTARA
Halaman : 1 2
















Tinggalkan Balasan