Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan dana tambahan ini harus diprioritaskan untuk belanja pokok pemerintah daerah serta penanggulangan bencana.
Menkeu berharap dana ini dapat segera menggerakkan roda ekonomi di wilayah terdampak.
“Jadi untuk TKD sudah clear peruntukan dan timeline-nya. Harusnya dua minggu ini sudah mulai bisa menggunakan uang itu untuk mendorong ekonominya lebih lanjut,” kata Purbaya menutup penjelasannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Kemenkeu RI
















Tinggalkan Balasan