12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

KPK Sita Rp2,6 Miliar dari Bupati Pati dan Tiga Kades Terkait Kasus Pemerasan

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menunjukan barang bukti OTT Bupati Sudewo dan tiga tersangka lain. (Dok. Instagram KPK RI)

i

KPK menunjukan barang bukti OTT Bupati Sudewo dan tiga tersangka lain. (Dok. Instagram KPK RI)

JAKARTA, DiengPost.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo (SDW) dan tiga kepala desa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pejabat PBNU dalam Kasus Kuota Haji

Tiga tersangka lain yang turut ditetapkan bersama Bupati Sudewo adalah Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken dan Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) ketiga KPK di tahun 2026, yang dilakukan pada 19 Januari di Kabupaten Pati.

Sehari setelahnya, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Baca Juga:  Pemerintah Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Tak hanya itu, KPK juga mengumumkan bahwa Bupati Sudewo turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: ANTARA

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama
JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35
Katib Syuriyah PBNU Ajak Peserta Muktamar Jombang Jaga Kemandirian Organisasi
Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK
Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Kubu Raya Kalimantan
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:53 WIB

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK

Berita Terbaru