Pemerintah Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembalian dana kasus CPO diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

i

Pengembalian dana kasus CPO diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA – Pemerintah menerima pengembalian kerugian negara Rp13,2 triliun dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Dana tersebut diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (20/10) di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Acara penyerahan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang memberi apresiasi atas langkah serius aparat penegak hukum dalam memulihkan dana negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total kerugian negara akibat kasus CPO ini diperkirakan mencapai Rp17 triliun, dengan sisa sekitar Rp4,4 triliun masih dalam proses pelunasan melalui mekanisme penundaan dan jaminan aset korporasi.

Pemulihan Keuangan Negara Terbesar Sepanjang 2025Kementerian Keuangan menyebut jumlah pengembalian kerugian negara Rp13,2 triliun ini merupakan salah satu angka tertinggi dalam pemulihan aset negara untuk tahun 2025.

Dana dikembalikan setelah Kejaksaan Agung melakukan eksekusi hukuman finansial terhadap sejumlah korporasi besar yang terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO.

Baca Juga:  Krenova 2025, Langkah Wonosobo Kembangkan Sains dan Inovasi Ramah Lingkungan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Negara menegaskan bahwa hasil pemulihan ini akan memperkuat posisi fiskal nasional, sekaligus menjadi bukti efektivitas koordinasi antara penegak hukum dan otoritas keuangan negara.

“Sinergi antarlembaga menjadi kunci. Setiap rupiah yang kembali harus digunakan untuk kepentingan publik,” ujar Menkeu Purbaya di sela acara.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya tata kelola sumber daya nasional yang bersih dan berintegritas. Ia menyatakan bahwa pemulihan keuangan negara bukan semata masalah administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi nasional.

“Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian, Indonesia akan cepat bangkit,” tegas Presiden Prabowo.

Pernyataan tersebut mempertegas komitmen pemerintah untuk memastikan setiap potensi pendapatan negara dapat dikelola secara transparan dan bebas dari praktek korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, ke depan pengembalian kerugian negara Rp13,2 triliun ini akan menjadi model koordinasi lintas lembaga dalam memulihkan keuangan negara.

Baca Juga:  Belasan Siswa SMK di Purworejo Terancam Nonaktif karena Tunggakan SPP

“Sebagian sisa kerugian sebesar Rp4,4 triliun masih akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan. Ini terus kami kawal agar tidak ada uang negara yang hilang,” jelas Burhanuddin.

Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan akan diperkuat melalui sistem terpadu untuk mendeteksi dan menindak penyimpangan sejak tahap awal.

Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme audit bersama dan pelaporan publik sebagai langkah lanjutan untuk memastikan transparansi.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan keuangan negara, sekaligus mempercepat proses pemulihan aset hasil korupsi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu memastikan dana hasil pengembalian kerugian negara Rp13,2 triliun tersebut masuk dalam kas negara untuk mendukung belanja strategis, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan ketahanan pangan.

Langkah ini menjadi bagian dari prioritas nasional dalam menjaga disiplin fiskal dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Kemenkeu RI

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka
KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim
Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Termasuk Pengelola
Update Kasus Penganiayaan Anak di Banda Aceh: Enam Saksi Beri Keterangan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:16 WIB

Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:23 WIB

Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 10:43 WIB

Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan

Berita Terbaru