JAKARTA – Pemerintah menerima pengembalian kerugian negara Rp13,2 triliun dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Dana tersebut diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (20/10) di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Acara penyerahan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang memberi apresiasi atas langkah serius aparat penegak hukum dalam memulihkan dana negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Total kerugian negara akibat kasus CPO ini diperkirakan mencapai Rp17 triliun, dengan sisa sekitar Rp4,4 triliun masih dalam proses pelunasan melalui mekanisme penundaan dan jaminan aset korporasi.
Pemulihan Keuangan Negara Terbesar Sepanjang 2025Kementerian Keuangan menyebut jumlah pengembalian kerugian negara Rp13,2 triliun ini merupakan salah satu angka tertinggi dalam pemulihan aset negara untuk tahun 2025.
Dana dikembalikan setelah Kejaksaan Agung melakukan eksekusi hukuman finansial terhadap sejumlah korporasi besar yang terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Negara menegaskan bahwa hasil pemulihan ini akan memperkuat posisi fiskal nasional, sekaligus menjadi bukti efektivitas koordinasi antara penegak hukum dan otoritas keuangan negara.
“Sinergi antarlembaga menjadi kunci. Setiap rupiah yang kembali harus digunakan untuk kepentingan publik,” ujar Menkeu Purbaya di sela acara.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya tata kelola sumber daya nasional yang bersih dan berintegritas. Ia menyatakan bahwa pemulihan keuangan negara bukan semata masalah administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi nasional.
“Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian, Indonesia akan cepat bangkit,” tegas Presiden Prabowo.
Pernyataan tersebut mempertegas komitmen pemerintah untuk memastikan setiap potensi pendapatan negara dapat dikelola secara transparan dan bebas dari praktek korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, ke depan pengembalian kerugian negara Rp13,2 triliun ini akan menjadi model koordinasi lintas lembaga dalam memulihkan keuangan negara.
“Sebagian sisa kerugian sebesar Rp4,4 triliun masih akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan. Ini terus kami kawal agar tidak ada uang negara yang hilang,” jelas Burhanuddin.
Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan akan diperkuat melalui sistem terpadu untuk mendeteksi dan menindak penyimpangan sejak tahap awal.
Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme audit bersama dan pelaporan publik sebagai langkah lanjutan untuk memastikan transparansi.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan keuangan negara, sekaligus mempercepat proses pemulihan aset hasil korupsi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu memastikan dana hasil pengembalian kerugian negara Rp13,2 triliun tersebut masuk dalam kas negara untuk mendukung belanja strategis, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan ketahanan pangan.
Langkah ini menjadi bagian dari prioritas nasional dalam menjaga disiplin fiskal dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Kemenkeu RI
































Tinggalkan Balasan