Penilaian difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan siswa, dengan metode yang sederhana dan fleksibel.
Penilaian hasil belajar juga dapat mengacu pada asesmen sebelumnya tanpa harus menyelenggarakan ujian khusus. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran di wilayah terdampak bencana.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin hak pendidikan anak-anak Indonesia, bahkan dalam kondisi darurat, dengan tetap mengedepankan keselamatan dan pendekatan yang manusiawi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Kementerian Sekretariat Negara RI
Halaman : 1 2
































Tinggalkan Balasan