Pendidikan Tak Boleh Terhenti, Mendikdasmen Terbitkan Aturan untuk Sekolah Terdampak Bencana

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

i

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

Penilaian difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan siswa, dengan metode yang sederhana dan fleksibel.

  • Tidak ada kewajiban menuntaskan seluruh capaian pembelajaran untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
  • Kriteria kelulusan dan bentuk ujian ditentukan oleh satuan pendidikan, termasuk opsi portfolio, penugasan, atau tes tertulis.
  • Baca Juga:  Kurir Sabu Lintas Kabupaten Asal Sukoharjo Ditangkap di Kebumen, 29,4 Gram Disita Polisi

    Penilaian hasil belajar juga dapat mengacu pada asesmen sebelumnya tanpa harus menyelenggarakan ujian khusus. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran di wilayah terdampak bencana.

    Baca Juga:  Begini Cara Cek Pulsa dan Paket Internet Kartu IM3, Mudah dan Praktis!

    Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin hak pendidikan anak-anak Indonesia, bahkan dalam kondisi darurat, dengan tetap mengedepankan keselamatan dan pendekatan yang manusiawi.

    ADVERTISEMENT

    ads

    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Editor : A. Nandar

    Sumber Berita: Kementerian Sekretariat Negara RI

    Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terkait

    Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
    Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
    Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
    Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka
    KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim
    Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan
    Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Termasuk Pengelola
    Update Kasus Penganiayaan Anak di Banda Aceh: Enam Saksi Beri Keterangan

    Berita Terkait

    Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

    Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

    Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:51 WIB

    Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026

    Jumat, 8 Mei 2026 - 11:16 WIB

    Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk

    Rabu, 6 Mei 2026 - 07:23 WIB

    Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

    Kamis, 30 April 2026 - 10:43 WIB

    Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan

    Berita Terbaru