Pendidikan Tak Boleh Terhenti, Mendikdasmen Terbitkan Aturan untuk Sekolah Terdampak Bencana

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

i

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

Penilaian difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan siswa, dengan metode yang sederhana dan fleksibel.

  • Tidak ada kewajiban menuntaskan seluruh capaian pembelajaran untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
  • Kriteria kelulusan dan bentuk ujian ditentukan oleh satuan pendidikan, termasuk opsi portfolio, penugasan, atau tes tertulis.
  • Baca Juga:  Kurir Sabu Lintas Kabupaten Asal Sukoharjo Ditangkap di Kebumen, 29,4 Gram Disita Polisi

    Penilaian hasil belajar juga dapat mengacu pada asesmen sebelumnya tanpa harus menyelenggarakan ujian khusus. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran di wilayah terdampak bencana.

    Baca Juga:  Begini Cara Cek Pulsa dan Paket Internet Kartu IM3, Mudah dan Praktis!

    Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin hak pendidikan anak-anak Indonesia, bahkan dalam kondisi darurat, dengan tetap mengedepankan keselamatan dan pendekatan yang manusiawi.

    ADVERTISEMENT

    ads

    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Editor : A. Nandar

    Sumber Berita: Kementerian Sekretariat Negara RI

    Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terkait

    Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
    Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan
    Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan
    Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa
    Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
    Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
    Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
    Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

    Berita Terkait

    Rabu, 22 Juli 2026 - 21:23 WIB

    Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

    Senin, 22 Juni 2026 - 07:09 WIB

    Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan

    Minggu, 14 Juni 2026 - 06:57 WIB

    Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

    Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIB

    Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa

    Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

    Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

    Berita Terbaru

    Sudaryono saat dilantik sebagai Kepala BGN di Istana Negara Jakarta.

    Nasional

    Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

    Rabu, 22 Jul 2026 - 21:23 WIB