14 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

14 Sep 2026

Pendidikan Tak Boleh Terhenti, Mendikdasmen Terbitkan Aturan untuk Sekolah Terdampak Bencana

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

i

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

JAKARTA, DiengPost.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

Kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” tegas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga:  Kurir Sabu Lintas Kabupaten Asal Sukoharjo Ditangkap di Kebumen, 29,4 Gram Disita Polisi

SE ini memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. Penyesuaian ini mencakup kurikulum, metode pembelajaran, hingga sistem penilaian.

Baca Juga:  Begini Cara Cek Pulsa dan Paket Internet Kartu IM3, Mudah dan Praktis!

Pokok-pokok Ketentuan dalam SE Nomor 1/2026 :

  1. Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional atau dapat menyesuaikannya secara mandiri.
  2. Penyesuaian kurikulum difokuskan pada materi esensial seperti dukungan psikososial, kesehatan, mitigasi bencana, literasi, dan numerasi.
  3. Pembelajaran dapat dilakukan secara adaptif, baik tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri.
  4. Materi belajar disesuaikan dengan kondisi pascabencana dan ketersediaan sarana prasarana.
  5. Editor : A. Nandar

    Sumber Berita: Kementerian Sekretariat Negara RI

    Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama
JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35
Katib Syuriyah PBNU Ajak Peserta Muktamar Jombang Jaga Kemandirian Organisasi
Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK
Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Kubu Raya Kalimantan
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:53 WIB

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK

Berita Terbaru