JAKARTA, DiengPost.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” tegas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Selasa (6/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SE ini memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. Penyesuaian ini mencakup kurikulum, metode pembelajaran, hingga sistem penilaian.
Pokok-pokok Ketentuan dalam SE Nomor 1/2026 :
- Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional atau dapat menyesuaikannya secara mandiri.
- Penyesuaian kurikulum difokuskan pada materi esensial seperti dukungan psikososial, kesehatan, mitigasi bencana, literasi, dan numerasi.
- Pembelajaran dapat dilakukan secara adaptif, baik tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri.
- Materi belajar disesuaikan dengan kondisi pascabencana dan ketersediaan sarana prasarana.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Kementerian Sekretariat Negara RI
Halaman : 1 2 Selanjutnya
Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
































Tinggalkan Balasan