Pendidikan Tak Boleh Terhenti, Mendikdasmen Terbitkan Aturan untuk Sekolah Terdampak Bencana

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

i

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

JAKARTA, DiengPost.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

Kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” tegas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Selasa (6/1/2026).

SE ini memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. Penyesuaian ini mencakup kurikulum, metode pembelajaran, hingga sistem penilaian.

Baca Juga:  Longsor di Perboto Kalikajar Wonosobo Timbun Lahan Pertanian dan Kandang Warga

Pokok-pokok Ketentuan dalam SE Nomor 1/2026 :

  1. Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional atau dapat menyesuaikannya secara mandiri.
  2. Penyesuaian kurikulum difokuskan pada materi esensial seperti dukungan psikososial, kesehatan, mitigasi bencana, literasi, dan numerasi.
  3. Pembelajaran dapat dilakukan secara adaptif, baik tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri.
  4. Materi belajar disesuaikan dengan kondisi pascabencana dan ketersediaan sarana prasarana.
  5. Editor : A. Nandar

    Sumber Berita: Kementerian Sekretariat Negara RI

    Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan
Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan
Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa
Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:23 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Senin, 22 Juni 2026 - 07:09 WIB

Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:57 WIB

Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIB

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Berita Terbaru

Sudaryono saat dilantik sebagai Kepala BGN di Istana Negara Jakarta.

Nasional

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:23 WIB