Kurir Sabu Lintas Kabupaten Asal Sukoharjo Ditangkap di Kebumen, 29,4 Gram Disita Polisi

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kebumen menggelar pers rilis penangkapan kurir sabu lintas kabupaten asal Sukoharjo.

i

Polres Kebumen menggelar pers rilis penangkapan kurir sabu lintas kabupaten asal Sukoharjo.

KEBUMEN – Polisi kembali mengungkap jaringan kurir sabu lintas kabupaten yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Seorang pria asal Sukoharjo ditangkap di Kecamatan Kebumen, dengan total barang bukti 29,4 gram sabu yang disita dari dua lokasi berbeda.

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan, bahwa pelaku berinisial TM (51), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Tersangka ditangkap Senin (6/10/2025) di sebuah rumah kosong di Desa Bandung, usai polisi mendapat laporan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ini merupakan perantara jual beli sabu lintas daerah. Ia menggunakan aplikasi pesan singkat untuk bertransaksi dan menerima pembayaran lewat transfer,” kata Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga:  Pohon Akasia Tumbang Timpa Mobil di Sruweng, Arus Lalu Lintas Kebumen Sempat Macet

Saat pemeriksaan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu dengan berat sekitar 20 gram, satu ponsel, dan sepasang celana jeans tempat pelaku menyembunyikan sabu.

Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah TM di Dukuh Jati, Desa Cemani, Sukoharjo. Hasilnya, ditemukan dua paket tambahan sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, serta timbangan digital. Total barang bukti yang diamankan dari kurir sabu lintas kabupaten itu mencapai 29,4 gram.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, TM mendapat sabu dari seseorang dengan imbalan Rp1 juta sebagai ongkos perjalanan, serta izin menggunakan sabu secara gratis.

Baca Juga:  Pemkab Kebumen Salurkan Hibah dan Bantuan Keuangan Desa Senilai Rp22,36 Miliar

“Tersangka bekerja sebagai kurir berdasarkan perintah pengedar, dan setiap pengiriman mendapat upah tunai maupun sabu,” ujar Faris.

Atas tindakannya, TM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polres Kebumen menegaskan komitmen untuk menekan peredaran sabu lintas kabupaten di wilayah hukumnya.

“Perang terhadap narkotika tidak bisa dijalankan oleh aparat saja. Kami mendorong masyarakat melapor jika mengetahui aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Faris Budiman.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KPK Tetapkan Ajudan dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi
Viral Video Sepeda Motor BGN, Dadan Hindayana Beri Klarifikasi
Rupiah Tembus Rp17.000, Airlangga Sebut Mata Uang Lain Juga Melemah
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
Menteri Purbaya Siapkan Tambahan Subsidi Energi Nasional Rp100 Triliun
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tidak Naik Baik Subsidi Maupun Non-Subsidi
Prabowo Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kriminal Serius

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:28 WIB

KPK Tetapkan Ajudan dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 10:02 WIB

Viral Video Sepeda Motor BGN, Dadan Hindayana Beri Klarifikasi

Rabu, 8 April 2026 - 07:24 WIB

Rupiah Tembus Rp17.000, Airlangga Sebut Mata Uang Lain Juga Melemah

Selasa, 7 April 2026 - 14:11 WIB

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Berita Terbaru