12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

Era Baru Hukum Pidana, KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

i

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA, DiengPost.com — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. KUHP ini disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan ini sebagai tonggak sejarah dalam sistem hukum nasional.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

Baca Juga:  Resolusi Jihad 22 Oktober 1945, Seruan Jihad Ulama NU untuk Pertahankan NKRI

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 juga dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern.

Pendekatan Restoratif dan Nilai Lokal

KUHP Nasional menggeser paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif ke restoratif. Tujuan pemidanaan kini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Hal ini diwujudkan melalui pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

Baca Juga:  Kecelakaan Adu Banteng Tronton VS Minibus di Purworejo, Dua Korban Meninggal Dunia

Nilai-nilai lokal dan budaya Indonesia juga diintegrasikan dalam KUHP baru. Beberapa ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan privasi dan kepentingan publik.

KUHAP Baru : Transparan dan Berbasis Teknologi

KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan aturan pelaksana, termasuk penggunaan rekaman visual dalam penyidikan, penguatan hak korban dan saksi, serta pengaturan restitusi dan kompensasi.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Kementerian Sekretariat Negara RI

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama
JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35
Katib Syuriyah PBNU Ajak Peserta Muktamar Jombang Jaga Kemandirian Organisasi
Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK
Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Kubu Raya Kalimantan
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:53 WIB

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK

Berita Terbaru