JAKARTA, DiengPost.com — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. KUHP ini disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan ini sebagai tonggak sejarah dalam sistem hukum nasional.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 juga dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern.
Pendekatan Restoratif dan Nilai Lokal
KUHP Nasional menggeser paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif ke restoratif. Tujuan pemidanaan kini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Hal ini diwujudkan melalui pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.
Nilai-nilai lokal dan budaya Indonesia juga diintegrasikan dalam KUHP baru. Beberapa ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan privasi dan kepentingan publik.
KUHAP Baru : Transparan dan Berbasis Teknologi
KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan aturan pelaksana, termasuk penggunaan rekaman visual dalam penyidikan, penguatan hak korban dan saksi, serta pengaturan restitusi dan kompensasi.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Kementerian Sekretariat Negara RI
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan