Era Baru Hukum Pidana, KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

i

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA, DiengPost.com — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. KUHP ini disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan ini sebagai tonggak sejarah dalam sistem hukum nasional.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 juga dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern.

Pendekatan Restoratif dan Nilai Lokal

KUHP Nasional menggeser paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif ke restoratif. Tujuan pemidanaan kini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Hal ini diwujudkan melalui pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

Baca Juga:  Kebakaran Bengkel Vulkanisir Ban di Purworejo, Empat Mobil Damkar Dikerahkan

Nilai-nilai lokal dan budaya Indonesia juga diintegrasikan dalam KUHP baru. Beberapa ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan privasi dan kepentingan publik.

KUHAP Baru : Transparan dan Berbasis Teknologi

KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan aturan pelaksana, termasuk penggunaan rekaman visual dalam penyidikan, penguatan hak korban dan saksi, serta pengaturan restitusi dan kompensasi.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Kementerian Sekretariat Negara RI

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KPK Tetapkan Ajudan dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi
Viral Video Sepeda Motor BGN, Dadan Hindayana Beri Klarifikasi
Rupiah Tembus Rp17.000, Airlangga Sebut Mata Uang Lain Juga Melemah
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
Menteri Purbaya Siapkan Tambahan Subsidi Energi Nasional Rp100 Triliun
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tidak Naik Baik Subsidi Maupun Non-Subsidi
Prabowo Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kriminal Serius

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:28 WIB

KPK Tetapkan Ajudan dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 10:02 WIB

Viral Video Sepeda Motor BGN, Dadan Hindayana Beri Klarifikasi

Rabu, 8 April 2026 - 07:24 WIB

Rupiah Tembus Rp17.000, Airlangga Sebut Mata Uang Lain Juga Melemah

Selasa, 7 April 2026 - 14:11 WIB

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Berita Terbaru