Prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital juga diadopsi untuk meningkatkan efisiensi peradilan.
Transisi dan Evaluasi Berkelanjutan
Pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (Perpres), dan berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Prinsip nonretroaktif tetap berlaku: perkara sebelum 2 Januari 2026 tunduk pada aturan lama, sedangkan perkara setelahnya mengikuti KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Kementerian Sekretariat Negara RI
Halaman : 1 2
































Tinggalkan Balasan