“Kalau memang daerah itu rawan, seperti di kiri-kanan sungai, kami sarankan untuk direlokasi,” kata Mensesneg.
Saat ini, pemerintah telah melakukan pemetaan lahan di 52 kabupaten/kota terdampak bencana. Lahan yang dipertimbangkan meliputi tanah negara serta lahan dengan hak pengelolaan yang dianggap aman untuk dijadikan lokasi relokasi.
Prasetyo mengakui, proses relokasi bukan hal mudah karena banyak warga sudah lama menetap di wilayah rawan tersebut. Namun, pemerintah menegaskan langkah ini penting untuk keselamatan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat ke depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh proses penanganan hunian dilakukan secara bertahap, terkoordinasi, dan mengedepankan keselamatan serta keberlanjutan kehidupan warga di wilayah terdampak,” ujarnya.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Kementerian Sekretariat Negara RI
Halaman : 1 2
















Tinggalkan Balasan