JAKARTA – Pemerintah memastikan pemanfaatan kayu gelondongan di wilayah terdampak bencana dilakukan secara teratur sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam Keterangan Pers Terpadu mengenai penanggulangan bencana di Sumatra, yang digelar di Posko Terpadu Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Mensesneg menjelaskan, beberapa hari setelah bencana melanda tiga provinsi, Kementerian Kehutanan segera menerbitkan surat edaran yang mengatur pemanfaatan kayu pascabencana. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar pelaksanaan di lapangan berjalan tertib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah mengenai pemanfaatan kayu yang bisa digunakan untuk rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan, pemanfaatan kayu oleh masyarakat harus melalui koordinasi dengan pemerintah di setiap jenjang administrasi. Dengan begitu, pengelolaan sumber daya pascabencana tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan penyalahgunaan.
“Sudah diatur dan disampaikan kepada pemerintah daerah. Jadi jika masyarakat ingin memanfaatkan, harus melalui koordinasi dengan pemerintah terkait,” tambahnya.
Pemetaan Lahan Relokasi di 52 Daerah
Selain membahas pemanfaatan kayu, Prasetyo juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mematangkan rencana penanganan hunian bagi warga terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Salah satu langkah prioritas adalah relokasi bagi masyarakat yang tinggal di kawasan berisiko tinggi, seperti daerah aliran sungai (DAS).
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Kementerian Sekretariat Negara RI
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan