12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Termasuk Pengelola

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers rilis kasus kekerasan daycare Yogyakarta.

i

Pers rilis kasus kekerasan daycare Yogyakarta.

YOGYAKARTA, DiengPost.com – Polresta Yogyakarta membongkar praktik keji dalam kasus dugaan kekerasan daycare Yogyakarta yang berlokasi di Umbulharjo.

Pihak kepolisian telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan mendalam terhadap tempat penitipan anak bernama Little Aresha tersebut.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengonfirmasi penetapan 13 orang tersangka dalam rilis resminya pada Senin kemarin. Para tersangka terdiri dari dua pengelola berinisial DK dan HP, serta 11 orang pengasuh yang bekerja di daycare tersebut.

Baca Juga:  Insiden Selat Hormuz, Vita Ervina Desak Perlindungan PMI di Zona Perang

Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP baru terkait kekerasan fisik serta penelantaran. Selain itu, polisi juga menemukan adanya praktik diskriminatif yang menimpa para balita selama berada di bawah pengasuhan para tersangka.

“Kami memastikan bahwa foto-foto kekerasan yang viral di media sosial merupakan barang bukti digital yang sah,” ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia. Polisi mengendus adanya motif ekonomi di mana pengelola lebih mengejar keuntungan daripada kesejahteraan anak.

Baca Juga:  Bahas Nasib Transformasi Polri, Presiden Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang

Dukungan Legislatif dan Solusi Pemerintah Kota

Insiden kekerasan daycare Yogyakarta ini memicu keprihatinan mendalam dari Ketua DPRD Kota Yogyakarta FX Wisnu Sabdono Putro. Beliau menegaskan bahwa kejadian ini menjadi alarm keras bagi keamanan anak di ruang publik yang seharusnya terlindungi.

Legislatif kini tengah menyiapkan langkah strategis untuk mempercepat pembentukan Perda khusus mengenai perlindungan korban kekerasan. Standar operasional yang ketat akan menjadi syarat mutlak bagi setiap penyelenggara jasa penitipan anak di wilayah tersebut.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Humas Polresta Yogyakarta

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama
JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35
Katib Syuriyah PBNU Ajak Peserta Muktamar Jombang Jaga Kemandirian Organisasi
Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK
Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Kubu Raya Kalimantan
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:53 WIB

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK

Berita Terbaru