YOGYAKARTA, DiengPost.com – Polresta Yogyakarta membongkar praktik keji dalam kasus dugaan kekerasan daycare Yogyakarta yang berlokasi di Umbulharjo.
Pihak kepolisian telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan mendalam terhadap tempat penitipan anak bernama Little Aresha tersebut.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengonfirmasi penetapan 13 orang tersangka dalam rilis resminya pada Senin kemarin. Para tersangka terdiri dari dua pengelola berinisial DK dan HP, serta 11 orang pengasuh yang bekerja di daycare tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP baru terkait kekerasan fisik serta penelantaran. Selain itu, polisi juga menemukan adanya praktik diskriminatif yang menimpa para balita selama berada di bawah pengasuhan para tersangka.
“Kami memastikan bahwa foto-foto kekerasan yang viral di media sosial merupakan barang bukti digital yang sah,” ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia. Polisi mengendus adanya motif ekonomi di mana pengelola lebih mengejar keuntungan daripada kesejahteraan anak.
Dukungan Legislatif dan Solusi Pemerintah Kota
Insiden kekerasan daycare Yogyakarta ini memicu keprihatinan mendalam dari Ketua DPRD Kota Yogyakarta FX Wisnu Sabdono Putro. Beliau menegaskan bahwa kejadian ini menjadi alarm keras bagi keamanan anak di ruang publik yang seharusnya terlindungi.
Legislatif kini tengah menyiapkan langkah strategis untuk mempercepat pembentukan Perda khusus mengenai perlindungan korban kekerasan. Standar operasional yang ketat akan menjadi syarat mutlak bagi setiap penyelenggara jasa penitipan anak di wilayah tersebut.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Polresta Yogyakarta
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan