Ia menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan lain yang diduga terlibat.
“Kami sudah mengantongi sejumlah nama dan sasaran peredaran dari kedua pelaku. Hal ini terus kami dalami untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Wonosobo,” ujarnya.
AKP Teguh mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat keras tanpa izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.
Penulis : Hamdan
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2
































Tinggalkan Balasan