Polres Wonosobo Tangkap Pengedar Sabu, 7 Paket Siap Edar Diamankan

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar sabu di Kabupaten Wonosobo ditangkap polisi. (Humas Polres Wonosobo)

i

Pengedar sabu di Kabupaten Wonosobo ditangkap polisi. (Humas Polres Wonosobo)

WONOSOBO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo tangkap pengedar sabu berinisial VKB (28), yang kedapatan membawa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,1 gram. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Kertek, Wonosobo.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata AKP Teguh dalam keterangan pers.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Wonosobo tangkap pengedar sabu saat pelaku tengah berada di samping bak air di Jalan Anyar, Desa Tlogomulyo. Polisi mengamankan lima paket sabu seberat 3,2 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta dua paket sabu seberat 0,9 gram yang sempat dibuang pelaku saat mengetahui kehadiran petugas.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Revo, dan perlengkapan penyimpanan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, VKB diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Ia juga tercatat pernah menjalani hukuman pidana pada 2016 di Rutan Wonosobo karena kasus pencurian.

Baca Juga:  Tanah Longsor di Bruno Purworejo Rusak Dua Rumah Warga, Lima Keluarga Mengungsi

Untuk proses hukum, Polres Wonosobo tangkap pengedar sabu ini dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang berkaitan dengan pelaku,” ujar AKP Teguh menambahkan.

Saat ini, VKB ditahan di Mapolres Wonosobo. Seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk keperluan pemeriksaan lanjutan.

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan
Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan
Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa
Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:23 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Senin, 22 Juni 2026 - 07:09 WIB

Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:57 WIB

Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIB

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Berita Terbaru

Sudaryono saat dilantik sebagai Kepala BGN di Istana Negara Jakarta.

Nasional

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:23 WIB