Polres Wonosobo Tangkap Pengedar Sabu, 7 Paket Siap Edar Diamankan

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar sabu di Kabupaten Wonosobo ditangkap polisi. (Humas Polres Wonosobo)

i

Pengedar sabu di Kabupaten Wonosobo ditangkap polisi. (Humas Polres Wonosobo)

WONOSOBO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo tangkap pengedar sabu berinisial VKB (28), yang kedapatan membawa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,1 gram. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Kertek, Wonosobo.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata AKP Teguh dalam keterangan pers.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Wonosobo tangkap pengedar sabu saat pelaku tengah berada di samping bak air di Jalan Anyar, Desa Tlogomulyo. Polisi mengamankan lima paket sabu seberat 3,2 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta dua paket sabu seberat 0,9 gram yang sempat dibuang pelaku saat mengetahui kehadiran petugas.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Revo, dan perlengkapan penyimpanan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, VKB diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Ia juga tercatat pernah menjalani hukuman pidana pada 2016 di Rutan Wonosobo karena kasus pencurian.

Baca Juga:  Tanah Longsor di Bruno Purworejo Rusak Dua Rumah Warga, Lima Keluarga Mengungsi

Untuk proses hukum, Polres Wonosobo tangkap pengedar sabu ini dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang berkaitan dengan pelaku,” ujar AKP Teguh menambahkan.

Saat ini, VKB ditahan di Mapolres Wonosobo. Seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk keperluan pemeriksaan lanjutan.

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KPK Tetapkan Ajudan dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi
Viral Video Sepeda Motor BGN, Dadan Hindayana Beri Klarifikasi
Rupiah Tembus Rp17.000, Airlangga Sebut Mata Uang Lain Juga Melemah
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
Menteri Purbaya Siapkan Tambahan Subsidi Energi Nasional Rp100 Triliun
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tidak Naik Baik Subsidi Maupun Non-Subsidi
Prabowo Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kriminal Serius

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:28 WIB

KPK Tetapkan Ajudan dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 10:02 WIB

Viral Video Sepeda Motor BGN, Dadan Hindayana Beri Klarifikasi

Rabu, 8 April 2026 - 07:24 WIB

Rupiah Tembus Rp17.000, Airlangga Sebut Mata Uang Lain Juga Melemah

Selasa, 7 April 2026 - 14:11 WIB

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Berita Terbaru