WONOSOBO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo tangkap pengedar sabu berinisial VKB (28), yang kedapatan membawa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,1 gram. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Kertek, Wonosobo.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata AKP Teguh dalam keterangan pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan tersebut, Polres Wonosobo tangkap pengedar sabu saat pelaku tengah berada di samping bak air di Jalan Anyar, Desa Tlogomulyo. Polisi mengamankan lima paket sabu seberat 3,2 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta dua paket sabu seberat 0,9 gram yang sempat dibuang pelaku saat mengetahui kehadiran petugas.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Revo, dan perlengkapan penyimpanan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, VKB diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Ia juga tercatat pernah menjalani hukuman pidana pada 2016 di Rutan Wonosobo karena kasus pencurian.
Untuk proses hukum, Polres Wonosobo tangkap pengedar sabu ini dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang berkaitan dengan pelaku,” ujar AKP Teguh menambahkan.
Saat ini, VKB ditahan di Mapolres Wonosobo. Seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk keperluan pemeriksaan lanjutan.
Editor : A. Nandar
































Tinggalkan Balasan