WONOSOBO – Dua orang pengedar obat keras ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo dalam operasi di Jalan Raya Selomerto–Balekambang, Rabu (5/11/2025). Dari tangan keduanya, polisi menyita ribuan butir pil berbagai jenis yang diduga siap edar.
Kepala Satresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, mengatakan kedua tersangka berinisial JP (28), warga Banyumas, dan RAJ (27), warga Wonosobo.
“Keduanya berstatus sebagai pengedar sekaligus pengguna. Bahkan tersangka JP diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus psikotropika pada tahun 2022 di Lapas Purwokerto,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan bermula dari laporan warga terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Wonosobo. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan dua pria yang mencurigakan di jalur Selomerto–Balekambang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir pil berlogo Y, 950 butir pil berlogo SF, ratusan butir Tramadol, serta puluhan butir Alprazolam dan Atarax Alprazolam. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan berbagai wadah kemasan obat.
“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Teguh.
Penulis : Hamdan
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan