Kasus pengeroyokan warga Banyumas di Purworejo bermula dari penagihan utang. Korban, Ari Edi Pambudi (44), asal Banyumas, datang ke rumah TY, istri AR yang merupakan ASN di Dinas Pendidikan Purworejo, pada Kamis malam, 4 September 2025.
Ari bermaksud membicarakan perjanjian utang-piutang senilai Rp780 juta antara kakaknya dan AR. Namun, pertemuan itu berubah menjadi kekerasan. Ari justru dikeroyok oleh AR dan kelompoknya di halaman rumah TY di Dusun Krajan, Desa Mlaran, Kecamatan Gebang.
“Begitu saya turun dari mobil, mereka sudah menyerang membawa kayu. Saya dipukul, diinjak, bahkan mobil saya dirusak,” kata Ari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat pengeroyokan warga Banyumas di Purworejo tersebut, Ari mengalami luka di kepala, wajah, dan kaki. Ia segera melapor ke Polres Purworejo pada 5 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/41/IX/2025/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng dan menjalani visum di RS Panti Waluyo.
Dalam proses hukum, penyidik memeriksa belasan saksi dan menggelar perkara hingga menemukan dua alat bukti sah sesuai KUHAP, berupa keterangan saksi dan hasil visum medis. Hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Legal opinion yang diterima redaksi juga menguatkan bahwa tindakan pelaku memenuhi unsur pidana pengeroyokan terhadap warga Banyumas di Purworejo.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















Tinggalkan Balasan