Kasus Pengeroyokan Warga Banyumas di Purworejo, Mantan Ketua Ormas Resmi Jadi Tersangka

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Banyumas yang menjadi korban penganiayaan di Purworejo karena permasalahan hutang piutang saat dirawat di rumah sakit.

i

Warga Banyumas yang menjadi korban penganiayaan di Purworejo karena permasalahan hutang piutang saat dirawat di rumah sakit.

Kasus pengeroyokan warga Banyumas di Purworejo bermula dari penagihan utang. Korban, Ari Edi Pambudi (44), asal Banyumas, datang ke rumah TY, istri AR yang merupakan ASN di Dinas Pendidikan Purworejo, pada Kamis malam, 4 September 2025.

Ari bermaksud membicarakan perjanjian utang-piutang senilai Rp780 juta antara kakaknya dan AR. Namun, pertemuan itu berubah menjadi kekerasan. Ari justru dikeroyok oleh AR dan kelompoknya di halaman rumah TY di Dusun Krajan, Desa Mlaran, Kecamatan Gebang.

Baca Juga:  Gus Yahya Tegaskan Kepengurusan PBNU Tetap Solid hingga Muktamar Mendatang

“Begitu saya turun dari mobil, mereka sudah menyerang membawa kayu. Saya dipukul, diinjak, bahkan mobil saya dirusak,” kata Ari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat pengeroyokan warga Banyumas di Purworejo tersebut, Ari mengalami luka di kepala, wajah, dan kaki. Ia segera melapor ke Polres Purworejo pada 5 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/41/IX/2025/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng dan menjalani visum di RS Panti Waluyo.

Baca Juga:  Hindari Tumpukan Material, Truk Bermuatan Ayam Terperosok 30 Meter di Watumalang

Dalam proses hukum, penyidik memeriksa belasan saksi dan menggelar perkara hingga menemukan dua alat bukti sah sesuai KUHAP, berupa keterangan saksi dan hasil visum medis. Hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Legal opinion yang diterima redaksi juga menguatkan bahwa tindakan pelaku memenuhi unsur pidana pengeroyokan terhadap warga Banyumas di Purworejo.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan
Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan
Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa
Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:23 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Senin, 22 Juni 2026 - 07:09 WIB

Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:57 WIB

Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIB

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Berita Terbaru

Sudaryono saat dilantik sebagai Kepala BGN di Istana Negara Jakarta.

Nasional

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:23 WIB