PURWOREJO – Kasus pengeroyokan warga Banyumas di Purworejo memasuki babak baru. Setelah dua bulan penyelidikan, mantan ketua ormas berinisial AR bersama tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Purworejo.
Penetapan tersangka dalam kasus pengeroyokan warga Banyumas di Purworejo itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/130/XI/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 4 November 2025.
Surat tersebut menyebut AR dan sejumlah orang lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rencana penyidik adalah memberitahukan penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum dan memanggil terlapor untuk diperiksa sebagai tersangka,” demikian isi surat tersebut.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo membenarkan penetapan tersebut. Selain AR, ada tiga terlapor lain masing-masing berinisial AMR, TW, dan AZ yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan warga Banyumas di Purworejo itu.
“Sudah (jadi tersangka), tersangkanya empat orang,” kata AKP Catur.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan