Pada 4 Maret 2026, Fadia Arafiq resmi menyandang status tersangka tunggal. Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta proyek-proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Meskipun berdalih atas ketidaktahuan karena latar belakang profesi lamanya, KPK tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan bukti-bukti penyalahgunaan wewenang.
Kini, Fadia harus bersiap menghadapi babak baru di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam mengelola anggaran daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2
































Tinggalkan Balasan