JAKARTA, DiengPost.com — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, Palm Oil Mill Effluent (POME), periode 2022–2024.
Penetapan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Para tersangka berasal dari unsur kementerian, bea cukai, dan korporasi.
Berikut daftar tersangka:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- LHB (Kasubdit di Kementerian Perindustrian)
- FJR (Direktur Teknis Kepabeanan DJBC)
- MZ (ASN di KPBC Pekanbaru)
- ES (Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS)
- ERW (Direktur PT BMM)
- FLX (Dirut dan Head Commerce PT AP)
- RND (Direktur PT PAJ)
- TNY (Direktur PT TEO, pemegang saham PT Green Product International)
- VNR (Direktur PT SIP)
- RBN (Direktur PT CKK)
- YSR (Dirut PT MAS, Komisaris PT SBP)
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Dirdik menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari penyimpangan klasifikasi ekspor CPO berkadar asam tinggi yang secara sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306.
Padahal, seluruh bentuk CPO seharusnya tunduk pada pengendalian ekspor melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta kewajiban Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
“Rekayasa klasifikasi ini dilakukan untuk menghindari kewajiban kepada negara dan memuluskan ekspor CPO seolah-olah bukan CPO,” ujar Dirdik dalam konferensi pers.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat negara untuk meloloskan proses administrasi ekspor yang tidak sesuai ketentuan.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Kejaksaan Agung RI
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan