13 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

13 Sep 2026

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO dan POME, Negara Rugi Hingga Rp14 Triliun

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka kasus ekspor CPO diamankan di Kejaksaan Agung RI.

i

Para tersangka kasus ekspor CPO diamankan di Kejaksaan Agung RI.

JAKARTA, DiengPost.com — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, Palm Oil Mill Effluent (POME), periode 2022–2024.

Penetapan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Para tersangka berasal dari unsur kementerian, bea cukai, dan korporasi.

Berikut daftar tersangka:

  • LHB (Kasubdit di Kementerian Perindustrian)
  • FJR (Direktur Teknis Kepabeanan DJBC)
  • MZ (ASN di KPBC Pekanbaru)
  • ES (Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS)
  • ERW (Direktur PT BMM)
  • FLX (Dirut dan Head Commerce PT AP)
  • RND (Direktur PT PAJ)
  • TNY (Direktur PT TEO, pemegang saham PT Green Product International)
  • VNR (Direktur PT SIP)
  • RBN (Direktur PT CKK)
  • YSR (Dirut PT MAS, Komisaris PT SBP)
Baca Juga:  Rangkaian Hari Santri Nasional 2025, PCNU Purworejo Gelar Ziarah ke Makam Ulama dan Kiai

Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Dirdik menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari penyimpangan klasifikasi ekspor CPO berkadar asam tinggi yang secara sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306.

Baca Juga:  Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Turun, Cek Daftar Terbarunya

Padahal, seluruh bentuk CPO seharusnya tunduk pada pengendalian ekspor melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta kewajiban Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

“Rekayasa klasifikasi ini dilakukan untuk menghindari kewajiban kepada negara dan memuluskan ekspor CPO seolah-olah bukan CPO,” ujar Dirdik dalam konferensi pers.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat negara untuk meloloskan proses administrasi ekspor yang tidak sesuai ketentuan.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Kejaksaan Agung RI

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama
JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35
Katib Syuriyah PBNU Ajak Peserta Muktamar Jombang Jaga Kemandirian Organisasi
Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK
Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Kubu Raya Kalimantan
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profil dan Jejak Perjuangannya di Nahdlatul Ulama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro Sambut Muktamar NU ke-35

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Cari Solusi Baru, Presiden Prabowo Dorong Terobosan Penanganan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:53 WIB

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa FK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Pejabat Kampus Terjaring OTT ke-19, Rektor Unsoed Dibawa KPK

Berita Terbaru