Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO dan POME, Negara Rugi Hingga Rp14 Triliun

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka kasus ekspor CPO diamankan di Kejaksaan Agung RI.

i

Para tersangka kasus ekspor CPO diamankan di Kejaksaan Agung RI.

JAKARTA, DiengPost.com — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, Palm Oil Mill Effluent (POME), periode 2022–2024.

Penetapan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Para tersangka berasal dari unsur kementerian, bea cukai, dan korporasi.

Berikut daftar tersangka:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • LHB (Kasubdit di Kementerian Perindustrian)
  • FJR (Direktur Teknis Kepabeanan DJBC)
  • MZ (ASN di KPBC Pekanbaru)
  • ES (Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS)
  • ERW (Direktur PT BMM)
  • FLX (Dirut dan Head Commerce PT AP)
  • RND (Direktur PT PAJ)
  • TNY (Direktur PT TEO, pemegang saham PT Green Product International)
  • VNR (Direktur PT SIP)
  • RBN (Direktur PT CKK)
  • YSR (Dirut PT MAS, Komisaris PT SBP)
Baca Juga:  Rangkaian Hari Santri Nasional 2025, PCNU Purworejo Gelar Ziarah ke Makam Ulama dan Kiai

Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Dirdik menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari penyimpangan klasifikasi ekspor CPO berkadar asam tinggi yang secara sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306.

Baca Juga:  Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Turun, Cek Daftar Terbarunya

Padahal, seluruh bentuk CPO seharusnya tunduk pada pengendalian ekspor melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta kewajiban Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

“Rekayasa klasifikasi ini dilakukan untuk menghindari kewajiban kepada negara dan memuluskan ekspor CPO seolah-olah bukan CPO,” ujar Dirdik dalam konferensi pers.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat negara untuk meloloskan proses administrasi ekspor yang tidak sesuai ketentuan.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Kejaksaan Agung RI

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka
KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim
Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Termasuk Pengelola
Update Kasus Penganiayaan Anak di Banda Aceh: Enam Saksi Beri Keterangan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:16 WIB

Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:23 WIB

Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 10:43 WIB

Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan

Berita Terbaru