Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO dan POME, Negara Rugi Hingga Rp14 Triliun

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka kasus ekspor CPO diamankan di Kejaksaan Agung RI.

i

Para tersangka kasus ekspor CPO diamankan di Kejaksaan Agung RI.

JAKARTA, DiengPost.com — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, Palm Oil Mill Effluent (POME), periode 2022–2024.

Penetapan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Para tersangka berasal dari unsur kementerian, bea cukai, dan korporasi.

Berikut daftar tersangka:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • LHB (Kasubdit di Kementerian Perindustrian)
  • FJR (Direktur Teknis Kepabeanan DJBC)
  • MZ (ASN di KPBC Pekanbaru)
  • ES (Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS)
  • ERW (Direktur PT BMM)
  • FLX (Dirut dan Head Commerce PT AP)
  • RND (Direktur PT PAJ)
  • TNY (Direktur PT TEO, pemegang saham PT Green Product International)
  • VNR (Direktur PT SIP)
  • RBN (Direktur PT CKK)
  • YSR (Dirut PT MAS, Komisaris PT SBP)
Baca Juga:  Rangkaian Hari Santri Nasional 2025, PCNU Purworejo Gelar Ziarah ke Makam Ulama dan Kiai

Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Dirdik menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari penyimpangan klasifikasi ekspor CPO berkadar asam tinggi yang secara sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306.

Baca Juga:  Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Turun, Cek Daftar Terbarunya

Padahal, seluruh bentuk CPO seharusnya tunduk pada pengendalian ekspor melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta kewajiban Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

“Rekayasa klasifikasi ini dilakukan untuk menghindari kewajiban kepada negara dan memuluskan ekspor CPO seolah-olah bukan CPO,” ujar Dirdik dalam konferensi pers.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat negara untuk meloloskan proses administrasi ekspor yang tidak sesuai ketentuan.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Kejaksaan Agung RI

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan
Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan
Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa
Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:23 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Senin, 22 Juni 2026 - 07:09 WIB

Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:57 WIB

Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIB

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Berita Terbaru

Sudaryono saat dilantik sebagai Kepala BGN di Istana Negara Jakarta.

Nasional

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:23 WIB