Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Nilai ini masih dalam proses audit lebih lanjut oleh tim auditor.
Para tersangka dijerat dengan:
Primair : Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023.
Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Kejaksaan Agung RI
Halaman : 1 2
































Tinggalkan Balasan