Propam Polda Metro Dalami Anggota yang Tangkap Pedagang Es Gabus di Jakpus

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan.

i

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan.

JAKARTA, DiengPost.com — Polda Metro Jaya tengah mendalami tindakan anggotanya yang menangkap seorang pedagang es gabus di Jakarta Pusat karena diduga menggunakan bahan berbahaya seperti polyurethane foam (PU Foam), Sabtu (24/1). Penanganan kasus ini kini menjadi perhatian Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Baca Juga:  Semarak HSN ke-10, MWC NU Pituruh Sumbang 27 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

Budi menyampaikan permohonan maaf apabila tindakan personel Bhabinkamtibmas tersebut menimbulkan persepsi yang kurang tepat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mohon maaf karena tujuannya adalah untuk memberikan edukasi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak pernah berniat menghambat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga:  75 lansia di Wonosobo Ikuti Wisuda Sekolah Lansia Tangguh 2025

“Tapi apapun itu, kami memahami psikologis kekecewaan publik. Kami sampaikan mohon maaf,” ucap Budi.

Anggota TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, juga mengakui bahwa mereka terlalu cepat mengambil kesimpulan saat menangkap pedagang es gabus yang diduga menggunakan bahan berbahaya.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: ANTARA

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka
KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim
Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Termasuk Pengelola
Update Kasus Penganiayaan Anak di Banda Aceh: Enam Saksi Beri Keterangan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:16 WIB

Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:23 WIB

Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 10:43 WIB

Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan

Berita Terbaru