Akui Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan, Petugas Klarifikasi Penangkapan Pedagang Es Gabus

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, mengakui telah terlalu cepat mengambil kesimpulan saat menangani laporan dugaan makanan berbahaya.

i

Petugas gabungan TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, mengakui telah terlalu cepat mengambil kesimpulan saat menangani laporan dugaan makanan berbahaya.

JAKARTA, DiengPost.com — Petugas gabungan TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, mengakui telah terlalu cepat mengambil kesimpulan saat menangani laporan dugaan makanan berbahaya, yang berujung pada penangkapan pedagang es gabus bernama Sudrajat, Sabtu (24/1/2026).

“Kami menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang,” ujar Aiptu Ikhwan Mulyadi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:  Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Pegadaian Justru Catat Kenaikan

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Sudrajat dan masyarakat atas insiden tersebut, serta menegaskan bahwa tidak ada niat mencemarkan nama baik atau merugikan pihak mana pun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah cepat tersebut, menurutnya, merupakan respon atas laporan warga yang khawatir terhadap kemungkinan beredarnya makanan berbahaya.

Petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keselamatan masyarakat.

Baca Juga:  Raih 91 Medali Emas, Presiden Prabowo Beri Bonus Rp465 M untuk Atlet SEA Games

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah memastikan bahwa es gabus yang sempat viral di media sosial aman dikonsumsi.

Pemeriksaan oleh Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan berbahaya seperti polyurethane foam (PU Foam) atau material busa kasur dan spons cuci.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: ANTARA

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka
KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim
Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Termasuk Pengelola
Update Kasus Penganiayaan Anak di Banda Aceh: Enam Saksi Beri Keterangan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:16 WIB

Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:23 WIB

Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 10:43 WIB

Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan

Berita Terbaru