KPK Sita Rp2,6 Miliar dari Bupati Pati dan Tiga Kades Terkait Kasus Pemerasan

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menunjukan barang bukti OTT Bupati Sudewo dan tiga tersangka lain. (Dok. Instagram KPK RI)

i

KPK menunjukan barang bukti OTT Bupati Sudewo dan tiga tersangka lain. (Dok. Instagram KPK RI)

JAKARTA, DiengPost.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo (SDW) dan tiga kepala desa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pejabat PBNU dalam Kasus Kuota Haji

Tiga tersangka lain yang turut ditetapkan bersama Bupati Sudewo adalah Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken dan Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) ketiga KPK di tahun 2026, yang dilakukan pada 19 Januari di Kabupaten Pati.

Sehari setelahnya, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Baca Juga:  Pemerintah Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Tak hanya itu, KPK juga mengumumkan bahwa Bupati Sudewo turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: ANTARA

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rupiah Tembus Rp17.000, Airlangga Sebut Mata Uang Lain Juga Melemah
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
Menteri Purbaya Siapkan Tambahan Subsidi Energi Nasional Rp100 Triliun
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tidak Naik Baik Subsidi Maupun Non-Subsidi
Prabowo Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kriminal Serius
Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah, Pemerintah Tetapkan Lebaran Jatuh pada Sabtu 21 Maret
Prediksi PWNU Aceh: Penetapan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Hari Sabtu

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 07:24 WIB

Rupiah Tembus Rp17.000, Airlangga Sebut Mata Uang Lain Juga Melemah

Selasa, 7 April 2026 - 14:11 WIB

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Minggu, 5 April 2026 - 23:41 WIB

Menteri Purbaya Siapkan Tambahan Subsidi Energi Nasional Rp100 Triliun

Senin, 30 Maret 2026 - 23:18 WIB

Prabowo Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kriminal Serius

Berita Terbaru