JAKARTA, DiengPost.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo (SDW) dan tiga kepala desa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Tiga tersangka lain yang turut ditetapkan bersama Bupati Sudewo adalah Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken dan Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) ketiga KPK di tahun 2026, yang dilakukan pada 19 Januari di Kabupaten Pati.
Sehari setelahnya, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Tak hanya itu, KPK juga mengumumkan bahwa Bupati Sudewo turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: ANTARA
Halaman : 1 2 Selanjutnya






























Tinggalkan Balasan