267 Bungkus Rokok Tanpa Cukai Disita di Wonosobo, Satpol PP Temukan Pelanggaran di Dua Kecamatan

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan melakukan razia rokok ilegal di wilayah Kabupaten Wonosobo. (A. Nandar/diengpost.com)

i

Tim gabungan melakukan razia rokok ilegal di wilayah Kabupaten Wonosobo. (A. Nandar/diengpost.com)

WONOSOBO – Tim gabungan yang dipimpin oleh Satpol PP Wonosobo menyita sebanyak 267 bungkus rokok tanpa cukai dalam operasi penegakan hukum di dua kecamatan, yakni Wonosobo dan Kejajar, pada Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin dalam rangka pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal di tingkat ritel.

Operasi menyasar sejumlah kios dan toko kelontong yang dicurigai menjual produk tembakau ilegal. Kegiatan ini melibatkan unsur Bea Cukai Magelang, Polres Wonosobo, Bakesbangpol, Diskominfo, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Total 267 bungkus rokok ilegal kami temukan di dua wilayah. Pelanggaran meliputi rokok tanpa pita cukai dan penggunaan pita cukai tidak sesuai,” kata Rame Istakhori, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, saat memberikan keterangan.

Baca Juga:  Gagal Nyalip di Tanjakan, Daihatsu Ayla Terguling di Jalan Wonosobo–Dieng

Dari Kecamatan Wonosobo, petugas menemukan 55 bungkus rokok merek AB7, 24 bungkus Newcastle dan 24 bungkus HJ. Sementara dari Kecamatan Kejajar ditemukan 11 bungkus Alphaiz, 50 bungkus King Garet, 24 bungkus Alphaiz Anggur serta 21 bungkus Jeff Marlin. Seluruh produk diduga tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.

Menurut Istakhori, sebagian besar pelanggaran melibatkan pemakaian pita cukai tidak sesuai jenis rokok, seperti pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang digunakan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM). Ada pula kemasan yang tidak mencantumkan jumlah batang rokok secara akurat, yang bertentangan dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Beberapa rokok memakai pita yang bukan peruntukannya. Ini bentuk pelanggaran yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.

Baca Juga:  Launching SPPG Bedono, Bupati Purworejo Tegaskan Pentingnya Keamanan MBG

Semua barang bukti hasil penyitaan telah diserahkan kepada Bea Cukai Magelang untuk diproses sesuai hukum. Proses investigasi lanjutan sedang berlangsung, termasuk penelusuran jalur distribusi rokok yang ditemukan.

“Kami sudah serahkan semuanya ke Bea Cukai. Mereka akan mendalami asal distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Rame Istakhori.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala, termasuk memperluas cakupan operasi ke daerah lain yang rawan peredaran rokok ilegal. Langkah ini sejalan dengan upaya perlindungan penerimaan negara dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang mematuhi aturan.

“Kami imbau masyarakat, khususnya pedagang, untuk tidak menjual rokok ilegal dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa cukai,” tambah Rame.

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka
KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim
Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Termasuk Pengelola
Update Kasus Penganiayaan Anak di Banda Aceh: Enam Saksi Beri Keterangan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:16 WIB

Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:23 WIB

Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 10:43 WIB

Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan

Berita Terbaru