KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga nama tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata—50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Penulis : Adi
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: ANTARA
Halaman : 1 2
















Tinggalkan Balasan