Penyimpangan ini dinilai melanggar hukum dan berpotensi merugikan jemaah haji reguler. DPR RI melalui Pansus Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, termasuk dalam aspek transparansi dan tata kelola kuota.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Lembaga ini juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara lebih rinci.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: ANTARA
Halaman : 1 2
































Tinggalkan Balasan