KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas.

i

Mantan Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas.

JAKARTA, DiengPost.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (9/1/2026).

“Benar,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi jurnalis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum merinci apakah Yaqut satu-satunya tersangka atau ada pihak lain yang turut terlibat.

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, saat penyidikan resmi dimulai. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama)
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag)
  • Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour)

Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam skema penyimpangan kuota.

Baca Juga:  Longsor di Karanggayam Jebolkan Tembok Rumah Warga

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024. Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 jemaah. Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: ANTARA

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka
KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim
Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Termasuk Pengelola
Update Kasus Penganiayaan Anak di Banda Aceh: Enam Saksi Beri Keterangan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:16 WIB

Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:23 WIB

Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 10:43 WIB

Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan

Berita Terbaru