JAKARTA, DiengPost.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (9/1/2026).
“Benar,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi jurnalis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum merinci apakah Yaqut satu-satunya tersangka atau ada pihak lain yang turut terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, saat penyidikan resmi dimulai. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:
- Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama)
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag)
- Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour)
Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam skema penyimpangan kuota.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024. Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 jemaah. Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: ANTARA
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan