“Pemidanaan yang dipaksakan kriminalisasi terhadap keduanya juga menunjukkan Polri tidak serius memenuhi tuntutan reformasi di dalam institusinya,” tambah Teo.
Melalui pernyataan tersebut, WALHI mengajukan empat tuntutan. Presiden Prabowo diminta menggunakan kewenangannya untuk membebaskan serta menghentikan proses hukum terhadap para tahanan politik, termasuk Adetya dan Fathul.
WALHI juga mendesak Kapolri memerintahkan Kapolrestabes Semarang menghentikan proses hukum keduanya dan meminta seluruh Polda menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, WALHI mendorong Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI untuk mengambil langkah aktif dalam mengawal pembebasan kedua aktivis tersebut.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2
































Tinggalkan Balasan