JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan protes keras atas penangkapan dua aktivis asal Jawa Tengah, Adetya Pramandira dari WALHI Jateng dan Fathul Munif dari Aksi Kamisan Semarang.
Dalam siaran pers yang dibagikan melalui akun Instagram @walhijateng, organisasi tersebut menilai tindakan Polrestabes Semarang pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 06.45 WIB itu melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Tim Hukum Suara Aksi menyebut kedua aktivis ditangkap tanpa dasar kuat dan tanpa pemanggilan sebagai saksi. Hingga malam hari, tidak ditemukan unsur pidana maupun bukti relevan yang dapat menjerat mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan ini juga menambah rekam buruk kepolisian dalam merespons peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025,” ujar Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI, Teo Reffelsen. Ia menilai tuduhan penghasutan terhadap kedua aktivis tidak berdasar dan tidak disertai prosedur hukum yang sah.
Dalam rilisnya, WALHI menyinggung bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2422/X/REN.2/2025 yang secara tegas memerintahkan penghentian praktik kriminalisasi dan melarang aparat mencari-cari kesalahan untuk menjatuhkan pihak tertentu.
WALHI menilai penggunaan hukum secara represif menunjukkan bahwa agenda reformasi di tubuh Polri belum berjalan. Kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan pembela HAM, menurut mereka, justru memperkuat efek gentar di kalangan masyarakat sipil.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan