INI bukan sekadar revisi undang-undang. Ini manuver politik yang keji, sebuah kudeta senyap terhadap hak-hak sipil yang telah diperjuangkan rakyat selama puluhan tahun.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) adalah surat izin resmi bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang. Negara hukum kini bergeser menjadi negara polisi yang paranoid dan otoriter.
Demokrasi dalam Genggaman Borgol
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses legislasi RUU KUHAP adalah aib demokrasi. Di tengah sorotan publik, DPR justru melakukan perampasan waktu dan ruang partisipasi masyarakat. Klaim bahwa pembahasan sudah melibatkan publik hanyalah formalitas belaka.
Masukan kritis dari akademisi, korban kekerasan seksual, dan pegiat HAM diabaikan, sementara beberapa nama bahkan dicatut seolah memberikan dukungan. Ini bukan sekadar cacat prosedur, ini bentuk arogansi kekuasaan yang merasa kebal terhadap kritik rakyat.
Dari Pelayan Rakyat ke Big Brother
Salah satu persoalan paling serius dalam RUU KUHAP terletak pada pasal-pasal yang memberi kewenangan nyaris tanpa batas kepada aparat kepolisian.
RUU ini membuka pintu penyadapan massal tanpa izin yudisial yang ketat. Penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan, pembuntutan, bahkan penyamaran tanpa kontrol yang memadai.
Penulis : Anugrah Putra Sanjaya
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya
































Tinggalkan Balasan