Tusukan Maut RUU KUHAP : Negara Merampas Napas Keadilan Rakyat

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anugrah Putra Sanjaya, mahasiswa semester 7 Jurusan Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Institut Bakti Nusantara Lampung Timur yang juga merupakan Ketua Umum Komisariat persiapan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lampung Timur.

i

Anugrah Putra Sanjaya, mahasiswa semester 7 Jurusan Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Institut Bakti Nusantara Lampung Timur yang juga merupakan Ketua Umum Komisariat persiapan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lampung Timur.

INI bukan sekadar revisi undang-undang. Ini manuver politik yang keji, sebuah kudeta senyap terhadap hak-hak sipil yang telah diperjuangkan rakyat selama puluhan tahun.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) adalah surat izin resmi bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang. Negara hukum kini bergeser menjadi negara polisi yang paranoid dan otoriter.

Demokrasi dalam Genggaman Borgol

Proses legislasi RUU KUHAP adalah aib demokrasi. Di tengah sorotan publik, DPR justru melakukan perampasan waktu dan ruang partisipasi masyarakat. Klaim bahwa pembahasan sudah melibatkan publik hanyalah formalitas belaka.

Masukan kritis dari akademisi, korban kekerasan seksual, dan pegiat HAM diabaikan, sementara beberapa nama bahkan dicatut seolah memberikan dukungan. Ini bukan sekadar cacat prosedur, ini bentuk arogansi kekuasaan yang merasa kebal terhadap kritik rakyat.

Baca Juga:  Mengurai Sampah di Wonosobo : Saatnya Beralih dari Masalah ke Momentum

Dari Pelayan Rakyat ke Big Brother

Salah satu persoalan paling serius dalam RUU KUHAP terletak pada pasal-pasal yang memberi kewenangan nyaris tanpa batas kepada aparat kepolisian.

RUU ini membuka pintu penyadapan massal tanpa izin yudisial yang ketat. Penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan, pembuntutan, bahkan penyamaran tanpa kontrol yang memadai.

Penulis : Anugrah Putra Sanjaya

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Menjaga Telaga Menjer, Menjaga Masa Depan
Mengurai Sampah di Wonosobo : Saatnya Beralih dari Masalah ke Momentum

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:53 WIB

Menjaga Telaga Menjer, Menjaga Masa Depan

Rabu, 26 November 2025 - 19:09 WIB

Mengurai Sampah di Wonosobo : Saatnya Beralih dari Masalah ke Momentum

Kamis, 20 November 2025 - 22:41 WIB

Tusukan Maut RUU KUHAP : Negara Merampas Napas Keadilan Rakyat

Berita Terbaru