Tusukan Maut RUU KUHAP : Negara Merampas Napas Keadilan Rakyat

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anugrah Putra Sanjaya, mahasiswa semester 7 Jurusan Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Institut Bakti Nusantara Lampung Timur yang juga merupakan Ketua Umum Komisariat persiapan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lampung Timur.

i

Anugrah Putra Sanjaya, mahasiswa semester 7 Jurusan Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Institut Bakti Nusantara Lampung Timur yang juga merupakan Ketua Umum Komisariat persiapan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lampung Timur.

Ini menciptakan tirani digital bergaya Orde Baru, rezim pengawasan yang menyusup ke ruang pribadi tiap warga. Pesan pribadi, langkah kaki, hingga pertemuan rahasia berpotensi dipantau. Hak atas privasi berubah menjadi ilusi.

Lebih jauh, RUU ini berpotensi melahirkan kriminalisasi terhadap kelompok kritis. Aktivis lingkungan yang menentang proyek tambang, jurnalis yang mengungkap korupsi, hingga akademisi yang vokal berpendapat bisa dijerat dengan dalih ‘penyelidikan mendalam’. RUU ini bukan mencari kebenaran, tetapi membungkam keberanian.

Advokat : Hiasan di Ruang Sidang

Pasal lain yang patut dipersoalkan adalah pembatasan peran advokat. Ketentuan baru melarang advokat memberikan pendapat atau kritik terkait perkara klien di luar pengadilan. Pembatasan ini bukan sekadar pengaturan profesi, melainkan bentuk upaya pembungkaman.

Bagaimana advokat bisa membela korban kekerasan yang menjadi sorotan publik jika tak boleh bersuara? Bagaimana rakyat kecil mendapatkan dukungan publik jika pembelanya diwajibkan bungkam? Melalui beleid ini, posisi advokat dikerdilkan menjadi ornamen dalam ruang sidang, duduk di sisi terdakwa, namun tak lagi berhak melawan ketidakadilan.

Baca Juga:  Resmikan SPBUN Kampung Merah Putih, Pemerintah Dorong Kemandirian Nelayan Lampung Timur

Bukan Sekadar Urusan Hukum

RUU KUHAP bukan hanya masalah hukum. Ia adalah cermin suhu demokrasi bangsa. Jika dibiarkan berlaku, publik akan hidup di bawah bayang-bayang ketakutan, yaitu ditahan berbulan-bulan tanpa kejelasan, disadap tanpa dasar, dan kehilangan hak atas pembelaan yang berani.

Hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan menindasnya. Karena itu, sikap publik tidak boleh berhenti pada penyesalan. RUU KUHAP harus ditolak dan dibatalkan. Ini bukan sekadar perdebatan pasal, tetapi perjuangan mempertahankan napas keadilan bagi seluruh warga negara.

Penulis : Anugrah Putra Sanjaya

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Menjaga Telaga Menjer, Menjaga Masa Depan
Mengurai Sampah di Wonosobo : Saatnya Beralih dari Masalah ke Momentum

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:53 WIB

Menjaga Telaga Menjer, Menjaga Masa Depan

Rabu, 26 November 2025 - 19:09 WIB

Mengurai Sampah di Wonosobo : Saatnya Beralih dari Masalah ke Momentum

Kamis, 20 November 2025 - 22:41 WIB

Tusukan Maut RUU KUHAP : Negara Merampas Napas Keadilan Rakyat

Berita Terbaru