Ini menciptakan tirani digital bergaya Orde Baru, rezim pengawasan yang menyusup ke ruang pribadi tiap warga. Pesan pribadi, langkah kaki, hingga pertemuan rahasia berpotensi dipantau. Hak atas privasi berubah menjadi ilusi.
Lebih jauh, RUU ini berpotensi melahirkan kriminalisasi terhadap kelompok kritis. Aktivis lingkungan yang menentang proyek tambang, jurnalis yang mengungkap korupsi, hingga akademisi yang vokal berpendapat bisa dijerat dengan dalih ‘penyelidikan mendalam’. RUU ini bukan mencari kebenaran, tetapi membungkam keberanian.
Advokat : Hiasan di Ruang Sidang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal lain yang patut dipersoalkan adalah pembatasan peran advokat. Ketentuan baru melarang advokat memberikan pendapat atau kritik terkait perkara klien di luar pengadilan. Pembatasan ini bukan sekadar pengaturan profesi, melainkan bentuk upaya pembungkaman.
Bagaimana advokat bisa membela korban kekerasan yang menjadi sorotan publik jika tak boleh bersuara? Bagaimana rakyat kecil mendapatkan dukungan publik jika pembelanya diwajibkan bungkam? Melalui beleid ini, posisi advokat dikerdilkan menjadi ornamen dalam ruang sidang, duduk di sisi terdakwa, namun tak lagi berhak melawan ketidakadilan.
Bukan Sekadar Urusan Hukum
RUU KUHAP bukan hanya masalah hukum. Ia adalah cermin suhu demokrasi bangsa. Jika dibiarkan berlaku, publik akan hidup di bawah bayang-bayang ketakutan, yaitu ditahan berbulan-bulan tanpa kejelasan, disadap tanpa dasar, dan kehilangan hak atas pembelaan yang berani.
Hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan menindasnya. Karena itu, sikap publik tidak boleh berhenti pada penyesalan. RUU KUHAP harus ditolak dan dibatalkan. Ini bukan sekadar perdebatan pasal, tetapi perjuangan mempertahankan napas keadilan bagi seluruh warga negara.
Penulis : Anugrah Putra Sanjaya
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2
































Tinggalkan Balasan