Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang serta pecahan kaca etalase. Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan para saksi, tindakan pelaku dinilai dilakukan secara sengaja dan disertai unsur kekerasan.
Kini pelaku mendekam di sel Mapolsek Sapuran dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam serta Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.
AKP Suryanto menegaskan, penindakan terhadap kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di wilayah terminal dan pusat aktivitas warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan tindakan anarkis atau premanisme di lingkungan sekitar.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2
















Tinggalkan Balasan