PURWOREJO – Resolusi Jihad menjadi momentum bersejarah dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Seruan yang diprakarsai oleh para ulama Nahdlatul Ulama (NU) ini lahir di tengah ancaman kembalinya pasukan sekutu yang diboncengi Belanda ke Surabaya, hanya dua bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Resolusi Jihad yang dideklarasikan Nahdlatul Ulama (NU) pada 22 Oktober 1945 menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Dokumen bersejarah ini lahir dari rapat besar para ulama dan wakil daerah NU se-Jawa dan Madura di Surabaya pada 21–22 Oktober 1945.
Dalam resolusi para ulama menegaskan kewajiban umat Islam untuk mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan Republik Indonesia berdasarkan hukum agama Islam. Mereka menilai, mempertahankan negara dari ancaman penjajahan merupakan bagian dari kewajiban setiap muslim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut naskah teks resolusi jihad:
Toentoetan Nahdlatoel Oelama kepada Pemerintah Repoeblik Soepaya mengambil tindakan jang sepadan Resoloesi wakil-wakil daerah Nahdlatoel Oelama Seloeroeh Djawa-Madoera
Bismillahirrochmanir Rochim
Resoloesi:
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsoel2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seloeroeh Djawa-Madoera pada tanggal 21-22 October 1945 di Soerabaja.
Mendengar :
Bahwa di tiap-tiap Daerah di seloeroeh Djawa-Madoera ternjata betapa besarnja hasrat Oemmat Islam dan ‘Alim Oelama di tempatnja masing-masing oentoek mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAOELATAN NEGARA REPOEBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang :
a. Bahwa oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menurut hoekoem Agama Islam, termasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap2 orang Islam.
b. Bahwa di Indonesia ini warga negaranja adalah sebagian besar terdiri dari Oemmat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang jang datang dan berada di sini telah banjak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang menganggoe ketentraman oemoem.
b. Bahwa semoea jang dilakoekan oleh mereka itu dengan maksoed melanggar kedaoelatan Negara Repoeblik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka beberapa tempat telah terdjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banjak djiwa manoesia.
c. Bahwa pertempoeran-pertempoeran itu sebagian besar telah dilakoekan oleh Oemmat Islam jang merasa wadjib menoeroet hoekoem Agamanja oentoek mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanja.
d. Bahwa di dalam menghadapai sekalian kedjadian2 itoe perloe mendapat perintah dan toentoenan jang njata dari Pemerintah Repoeblik Indonesia jang sesoeai dengan kedjadian terseboet.
Memoetoeskan :
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia soepaja menentoekan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha-oesaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannja.
2. Seoapaja memerintahkan melandjoetkan perdjoeangan bersifat “sabilillah” oentoek tegaknja Negara Repoeblik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Soerabaja, 22 Oktober 1945
NAHDLATOEL OELAMA
Penulis : Adi
Editor : A. Nandar
































Tinggalkan Balasan