Belasan Siswa SMK di Purworejo Terancam Nonaktif karena Tunggakan SPP

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana lingkungan SMK PN Purworejo. (Istimewa)

i

Suasana lingkungan SMK PN Purworejo. (Istimewa)

PURWOREJO – Kebijakan yang diterapkan SMK PN Purworejo menuai sorotan. Sekolah tersebut dikabarkan akan menonaktifkan atau memaksa siswa mengundurkan diri apabila orang tua mereka tidak dapat melunasi kekurangan biaya sekolah hingga Sabtu (18/10/2025).

Informasi itu disampaikan melalui surat pemberitahuan dari Kepala SMK PN, Sugiri, yang dikirim melalui wali kelas masing-masing.

Dalam surat tertanggal 16 Oktober 2025 tersebut dijelaskan, keputusan itu merupakan hasil koordinasi antara pihak sekolah, orang tua siswa, dan ketua yayasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para siswa diberi batas waktu hingga Sabtu untuk melunasi tunggakan agar bisa mengikuti Asesmen Tengah Semester (ASTS) yang dijadwalkan pada Senin (20/10/2025).

Pada poin kedua surat tersebut disebutkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan siswa belum melunasi pembayaran, maka mereka akan dianggap mengundurkan diri.

Tri Wahyuni (55), salah satu wali murid yang anaknya mengalami hal serupa, mengaku ada sekitar 15 siswa yang nasibnya sama. Kepada wartawan di Balai Wartawan, Selasa (14/10/2025), Tri datang bersama anaknya berinisial H (16), siswa kelas XI.

mIa menuturkan bahwa pada hari pertama pelaksanaan ASTS, anaknya tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

“Anak saya bersama teman-teman lain yang belum melunasi pembayaran sekolah dikumpulkan di ruang perpustakaan dan tidak mengerjakan apa-apa,” ujar Tri dengan nada Kees

Keesokan harinya, hingga ASTS berakhir, H memilih tidak berangkat ke sekolah.

Baca Juga:  Tanah Longsor di Gowong Purworejo, Wabup Dion Minta Penanganan Darurat Dipercepat

“Malu, terus mau apa ke sekolah juga”, ucap H, yang dikenal selalu meraih peringkat satu sejak kelas X.

Ayah H merupakan pensiunan guru, sementara ibunya seorang ibu rumah tangga.Tri mengaku sebenarnya bukan tidak mau membayar, namun saat ini suaminya tengah berupaya mencari uang sebesar Rp4,5 juta untuk melunasi kekurangan biaya.

Ia berharap sekolah dapat memberikan keringanan atau kesempatan untuk mengangsur, tetapi pihak sekolah bersikeras agar pembayaran dilunasi sebelum ASTS.

“Bahkan pihak sekolah menyarankan kami untuk berutang dulu agar bisa melunasi kekurangan. Kalau kurang seratus ribu pun tetap tidak diperbolehkan ikut ASTS,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tri juga mengungkapkan bahwa Kepala Sekolah sempat melarang orang tua atau siswa melaporkan persoalan ini kepada media.

“Kalau ada yang melaporkan ke wartawan, akan dikeluarkan dari sekolah,” katanya menirukan ucapan Sugiri.

Saat beberapa media mendatangi SMK PN untuk meminta penjelasan, Sugiri menyampaikan bahwa kebijakan itu merupakan keputusan yayasan. Ia menjelaskan, kondisi keuangan sekolah membuat pihak yayasan harus memperketat pembayaran biaya pendidikan.

“Siswa yang belum bayar tidak boleh mengikuti penilaian tengah semester, dengan harapan agar orang tua melengkapi administrasi. Kalau masih belum bisa, memang dari yayasan meminta untuk mengistirahatkan anak tersebut,” jelas Sugiri di ruang kerjanya.

Sementara itu, pengurus Yayasan Pembaharuan, Marjuki, menyebut pihaknya sudah memberikan keringanan berupa sistem pembayaran bulanan sekitar Rp200 ribu. Ia membantah tudingan bahwa sekolah melarang siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga:  Mahasiswa STAINU Purworejo Pelajari Etika Penulisan Ilmiah di Era AI

“Siswa tetap boleh ikut pelajaran dan ulangan. Tapi kalau mau ikut PSTS, ya harus dilunasi dulu kekurangannya,” ujarnya.

Ketika awak media menyoroti kebijakan tersebut, pihak yayasan akhirnya bersedia mengadakan PSTS susulan untuk siswa yang masih memiliki tunggakan. Namun dalam perkembangannya, para siswa justru dikabarkan akan dikeluarkan dari sekolah.

Pengawas MKKS SMK Purworejo, Bani Mustofa, menyesalkan keputusan itu. M

“Kok tidak ada solusi bersama sampai akhirnya harus dikeluarkan? Kalau dikeluarkan juga, mereka akan menjadi anak tidak sekolah (ATS), yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diatasi,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Senada dengan itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, turut menyayangkan kebijakan SMK PN Purworejo.

“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mendapatkan pendidikan hanya karena belum melunasi biaya sekolah. Biaya sekolah menjadi tanggung jawab orang tua, sementara kewajiban anak adalah belajar. Harusnya bisa dicari solusi agar anak tetap bisa belajar,” tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Maryanto berjanji akan segera menelusuri kasus ini.

“Nanti kami akan selidiki,” janjinya.

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa
Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka
KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim
Fakta Baru Kekerasan Daycare Yogyakarta: Pengasuh Sebut Ada Perintah Atasan
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Termasuk Pengelola

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIB

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:16 WIB

Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:23 WIB

Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:22 WIB

KRI Bima Suci Tiba di Singapura: Kapal Latih TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim

Berita Terbaru