Belum Ditahan, Warga Sawangan Minta Kepastian Proses Hukum Tersangka Kasus Pemaksaan

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Ady Putra Cesario saat ditemui di Mapolres Purworejo.

i

Kuasa hukum korban, Ady Putra Cesario saat ditemui di Mapolres Purworejo.

PURWOREJO – Sejumlah warga Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, mendatangi Polres Purworejo pada Rabu (15/10/2025) untuk menanyakan kelanjutan proses hukum kasus pemaksaan penyerahan uang disertai ancaman kekerasan.

Tersangka berinisial T telah ditetapkan beberapa waktu lalu namun masih bebas berkeliaran.

Kuasa hukum korban, Ady Putra Cesario menyatakan, bahwa kedatangan warga didasari kekhawatiran lantaran tersangka melakukan dugaan intimidasi dengan mematok lahan di depan rumah korban Tukiman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mempertanyakan mengapa status tersangka belum ditahan, apalagi ada intimidasi yang membuat keluarga korban takut,” ujar Ady usai mendatangi Polres Purworejo.

Ady mengatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/1161/X/RES.1.24/2025/Satreskrim, penyidik telah menetapkan T sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan disertai ancaman kekerasan.

Baca Juga:  Wahana Ombak Banyu Roboh di Pasar Malam Desa Kaliboto, 10 Pengunjung Luka-luka

Namun, hingga kini tersangka belum ditahan dan muncul dugaan intimidasi, sehingga korban dan keluarga merasa tidak aman.

“Kami berharap polisi memberikan perlindungan dan mengambil tindakan tegas,” tegas Ady.

Untuk memastikan keamanan, kuasa hukum dan tim telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengantisipasi kebutuhan rumah aman atau perlindungan lain.

Saat di Polres, kuasa hukum tidak dapat bertemu langsung dengan Kasatreskrim yang sedang bertugas di Semarang. Mewakili Kasatreskrim, KBO memberikan arahan agar surat permohonan dilakukan ke Kapolres untuk koordinasi lebih lanjut.

Ady berharap pihak kepolisian tetap menjaga netralitas dan bertindak tegas agar proses hukum berjalan lancar dan tidak merugikan korban dan masyarakat.

Baca Juga:  Krenova 2025, Langkah Wonosobo Kembangkan Sains dan Inovasi Ramah Lingkungan

“Sudah ada unsur tindak pidana dan bukti cukup, kenapa belum ada penahanan?” tanyanya.

Peristiwa bermula pada Rabu, 5 Maret 2025, di Kantor Desa Sawangan saat tersangka T memaksa korban Tukiman menyerahkan uang atau barang disertai ancaman kekerasan. Laporan diterima Polres Purworejo pada 31 Juli 2025 dengan tersangka dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ady juga berharap pelayanan pemerintah desa kembali kondusif, tanpa intimidasi, agar masyarakat dapat hidup aman dan nyaman.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno belum memberikan keterangan resmi terkait status penahanan tersangka saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan
Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan
Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa
Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar
Kemendikdasmen Beri Kepastian Nasib Guru Non-ASN hingga 2026
Cegah Pola Berulang Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Satgas Khusus Pesantren Mendesak Dibentuk
Kasus Pencabulan Santriwati Pati: Polresta Pati Periksa Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:23 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Senin, 22 Juni 2026 - 07:09 WIB

Kado Budaya ke 18 Soroti Tantangan Kebudayaan dan Krisis Lingkungan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:57 WIB

Kasad Sebut Lulusan Seskoad Angkatan Darat Harus Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIB

Perkuat Sinergi Informasi TNI AD, Dispenad Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Awak Media Massa

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:37 WIB

Viral Kesalahan Juri, MPR Minta Maaf Atas Insiden Penilaian LCC Empat Pilar 2026 Kalbar

Berita Terbaru

Sudaryono saat dilantik sebagai Kepala BGN di Istana Negara Jakarta.

Nasional

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:23 WIB