PURWOREJO – Sejumlah warga Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, mendatangi Polres Purworejo pada Rabu (15/10/2025) untuk menanyakan kelanjutan proses hukum kasus pemaksaan penyerahan uang disertai ancaman kekerasan.
Tersangka berinisial T telah ditetapkan beberapa waktu lalu namun masih bebas berkeliaran.
Kuasa hukum korban, Ady Putra Cesario menyatakan, bahwa kedatangan warga didasari kekhawatiran lantaran tersangka melakukan dugaan intimidasi dengan mematok lahan di depan rumah korban Tukiman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mempertanyakan mengapa status tersangka belum ditahan, apalagi ada intimidasi yang membuat keluarga korban takut,” ujar Ady usai mendatangi Polres Purworejo.
Ady mengatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/1161/X/RES.1.24/2025/Satreskrim, penyidik telah menetapkan T sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan disertai ancaman kekerasan.
Namun, hingga kini tersangka belum ditahan dan muncul dugaan intimidasi, sehingga korban dan keluarga merasa tidak aman.
“Kami berharap polisi memberikan perlindungan dan mengambil tindakan tegas,” tegas Ady.
Untuk memastikan keamanan, kuasa hukum dan tim telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengantisipasi kebutuhan rumah aman atau perlindungan lain.
Saat di Polres, kuasa hukum tidak dapat bertemu langsung dengan Kasatreskrim yang sedang bertugas di Semarang. Mewakili Kasatreskrim, KBO memberikan arahan agar surat permohonan dilakukan ke Kapolres untuk koordinasi lebih lanjut.
Ady berharap pihak kepolisian tetap menjaga netralitas dan bertindak tegas agar proses hukum berjalan lancar dan tidak merugikan korban dan masyarakat.
“Sudah ada unsur tindak pidana dan bukti cukup, kenapa belum ada penahanan?” tanyanya.
Peristiwa bermula pada Rabu, 5 Maret 2025, di Kantor Desa Sawangan saat tersangka T memaksa korban Tukiman menyerahkan uang atau barang disertai ancaman kekerasan. Laporan diterima Polres Purworejo pada 31 Juli 2025 dengan tersangka dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ady juga berharap pelayanan pemerintah desa kembali kondusif, tanpa intimidasi, agar masyarakat dapat hidup aman dan nyaman.
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno belum memberikan keterangan resmi terkait status penahanan tersangka saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Penulis : A.L. Khakim
Editor : A. Nandar
































Tinggalkan Balasan