Belum Ditahan, Warga Sawangan Minta Kepastian Proses Hukum Tersangka Kasus Pemaksaan

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Ady Putra Cesario saat ditemui di Mapolres Purworejo.

i

Kuasa hukum korban, Ady Putra Cesario saat ditemui di Mapolres Purworejo.

PURWOREJO – Sejumlah warga Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, mendatangi Polres Purworejo pada Rabu (15/10/2025) untuk menanyakan kelanjutan proses hukum kasus pemaksaan penyerahan uang disertai ancaman kekerasan.

Tersangka berinisial T telah ditetapkan beberapa waktu lalu namun masih bebas berkeliaran.

Kuasa hukum korban, Ady Putra Cesario menyatakan, bahwa kedatangan warga didasari kekhawatiran lantaran tersangka melakukan dugaan intimidasi dengan mematok lahan di depan rumah korban Tukiman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mempertanyakan mengapa status tersangka belum ditahan, apalagi ada intimidasi yang membuat keluarga korban takut,” ujar Ady usai mendatangi Polres Purworejo.

Ady mengatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/1161/X/RES.1.24/2025/Satreskrim, penyidik telah menetapkan T sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan disertai ancaman kekerasan.

Baca Juga:  Wahana Ombak Banyu Roboh di Pasar Malam Desa Kaliboto, 10 Pengunjung Luka-luka

Namun, hingga kini tersangka belum ditahan dan muncul dugaan intimidasi, sehingga korban dan keluarga merasa tidak aman.

“Kami berharap polisi memberikan perlindungan dan mengambil tindakan tegas,” tegas Ady.

Untuk memastikan keamanan, kuasa hukum dan tim telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengantisipasi kebutuhan rumah aman atau perlindungan lain.

Saat di Polres, kuasa hukum tidak dapat bertemu langsung dengan Kasatreskrim yang sedang bertugas di Semarang. Mewakili Kasatreskrim, KBO memberikan arahan agar surat permohonan dilakukan ke Kapolres untuk koordinasi lebih lanjut.

Ady berharap pihak kepolisian tetap menjaga netralitas dan bertindak tegas agar proses hukum berjalan lancar dan tidak merugikan korban dan masyarakat.

Baca Juga:  Krenova 2025, Langkah Wonosobo Kembangkan Sains dan Inovasi Ramah Lingkungan

“Sudah ada unsur tindak pidana dan bukti cukup, kenapa belum ada penahanan?” tanyanya.

Peristiwa bermula pada Rabu, 5 Maret 2025, di Kantor Desa Sawangan saat tersangka T memaksa korban Tukiman menyerahkan uang atau barang disertai ancaman kekerasan. Laporan diterima Polres Purworejo pada 31 Juli 2025 dengan tersangka dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ady juga berharap pelayanan pemerintah desa kembali kondusif, tanpa intimidasi, agar masyarakat dapat hidup aman dan nyaman.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno belum memberikan keterangan resmi terkait status penahanan tersangka saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Penulis : A.L. Khakim

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KPK Tetapkan Ajudan dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi
Viral Video Sepeda Motor BGN, Dadan Hindayana Beri Klarifikasi
Rupiah Tembus Rp17.000, Airlangga Sebut Mata Uang Lain Juga Melemah
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
Menteri Purbaya Siapkan Tambahan Subsidi Energi Nasional Rp100 Triliun
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tidak Naik Baik Subsidi Maupun Non-Subsidi
Prabowo Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kriminal Serius

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:28 WIB

KPK Tetapkan Ajudan dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 10:02 WIB

Viral Video Sepeda Motor BGN, Dadan Hindayana Beri Klarifikasi

Rabu, 8 April 2026 - 07:24 WIB

Rupiah Tembus Rp17.000, Airlangga Sebut Mata Uang Lain Juga Melemah

Selasa, 7 April 2026 - 14:11 WIB

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Berita Terbaru